KKN di Mojokerto, Mahasiswa Untag Latih Legalisasi dan Desain Produk UMKM

KKN di Mojokerto, Mahasiswa Untag Latih Legalisasi dan Desain Produk UMKM

Putu Ida Ayu Nurma Anggita menjelaskan pentingnya mendaftarkan hak cipta dan desain sebuah produk.-Istimewa-

MOJOKERTO, HARIAN DISWAY- Dalam perkembangan usaha, merek dan desain merupakan salah satu elemen paling penting untuk mengenalkan produk. Merek atau biasa disebut dengan brand merupakan tanda pengenal produk yang digunakan sebagai alat promosi dan memberikan tanda pembeda, biasanya juga dijadikan penunjuk asal produksi. Selain merek, keberhasilan produk juga ditentukan oleh desain yang menggambarkan ciri khas tertentu dan mudah dikenali pelanggan.

Merek dan desain merupakan salah salah satu dari kekayaan intelektual yang harus dipatenkan. Dalam hal ini adalah HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual). Hak atas kekayaan intelektual ini merupakan hak ekseklusif diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization) yang diberikan secara khusus dalam sebuah perlindungan hukum yang memiliki kekuatan tetap atas sebuah karya atau ciptaan dalam jenis apapun. 

BACA JUGA:KKN di Mojokerto, Mahasiswa Untag Olah Kotoran Kambing Jadi Pupuk Organik

Di Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Dusun Pandan Sari, Mojokerto terdapat Usaha Mikro Kecil Menengah berupa usaha mebel, utamanya pigura. Perkembangan usaha ini terkenal hingga luar kota atau bahkan hingga luar provinsi. Namun, para pemilik usaha masih banyak yang kurang memahami tentang perlindungan hukum terhadap merek dan desain yang mereka miliki. 


Putu Ida Ayu Nurma Anggita membantu pendaftaran desain produk UMKM mebel secara online.-Istimewa-

Inilah yang menjadi bidang pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa program studi Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945, Putu Ida Ayu Nurma Anggita dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di desa tersebut. Dibimbing dosen Doan Widhiandono, S.Sos., M.I.Kom, Putu Ida mengadakan pelatihan dan pendampingan pada pelaku UMKM. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Jiyu pada Kamis, 7 Juli 2023. Hadir empat orang perwakilan UMKM untuk mendengarkan paparan Putu Ida.

 “Pelatihan ini sangat menarik dan membantu kami pelaku usaha. Setelah pelatihan, saya akan mendaftarkan desain figura milik saya supaya terhindar dari plagiat produk sejenis,” ujar Pak Samsul Udin, salah satu pemilik UMKM Firda Pigura. 

Selain pelatihan di balai desa, Putu Ida juga memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM. Pendampingan dilakukan dengan mengunjungi satu persatu lokasi usaha untuk melakukan legalisasi desain dan merek melalui website DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) secara online. 

“Saya berharap ini dapat meningkatkan mutu dan kualitas produk UMKMmebel di Dusun Pandan Sari dan juga dapat memberikan kekuatan hukum yang tetap pada merek dan desain milik para pelaku usaha UMKM,” ujar Putu Ida. (Putu Ida Ayu Nurma Anggita - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: