KKN di Mojokerto, Mahasiswa Untag Dampingi Pengajuan NIB dan NPWP UMKM Tas

 KKN di Mojokerto, Mahasiswa Untag Dampingi Pengajuan NIB dan NPWP UMKM Tas

Alfonsus Ryan Widiono menjelaskan cara pengajuan Nomor Induk Berusaha dan NPWP pada pelaku UMKM tas kertas.-Istimewa-

MOJOKERTO, HARIAN DISWAY- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (UNTAG) melakukan kegiatan pengabdian masyarakat mulai dari 3 Juli – 14 Juli 2023 yang berlokasi di Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah salah satu penerapan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan oleh mahasiswa. Patriot mengabdi, itulah hal yang disematkan Ketua Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya J. Subekti yang turut melepas para mahasiswa. 

Subekti menekankan semangat patriot yang disematkan pada para mahasiswa yang akan mengabdi. ’’Patriot itu cinta dan mengabdi untuk bangsanya, rela berkorban, serta pantang menyerah,’’ katanya. 

BACA JUGA:KKN di Mojokerto, Mahasiswa Untag Kenalkan Pembukuan Digital pada UMKM

Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini mengusung tema kelompok “Pemberdayaan UMKM Dengan Mengembangkan Inovasi Serta Digitalisasi Masyarakat Melalui Pengembangan Potensi Lokal”. Kegiatan pengabdian masyarakat ini juga dilakukan Alfonsus Ryan Widiono, Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (UNTAG) kelompok KKN (R-27), Divisi Ekonomi Kreatif, Mahasiswa Fakultas Hukum di Desa Jiyu, Kecamatan Kuterjo, Kabupaten Mojokerto. 


Alfonsus Ryan Widiono berfoto bersama salah satu pelaku UMKM tas kertas.-Istimewa-

Kegiatan KKN Alfonsus adalah pelatihan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Resiko melalui Online Single Submission dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di bawah pengawasan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Doan Widhiandono, S.Sos, M.I.Kom,  Alfonsus fokus pada UMKM tas kertas atau paper bag. Pelatihan tersebut dilaksanakan Jumat, 7 Juli 2023 di Dusun Jiyu. 

Pelatihan ini digelar atas temuan survei sebelum KKN terkait pengetahuan pelaku UMKM tentang legalitas usaha dan kewajiban pajak yang masih minim. Mereka belum paham cara mengajukan NIB dan NPWP karena belum pernah mendapat sosialisasi dari instansi terkait. 

Banyak kemudahan yang diterima dari pengajuan NIB ini. Salah satunya adalah kemudahan pelaku usaha untuk mengakses hal-hal terkait dengan bidang administratif pemerintahan. Sehingga pemerintah dapat memetakan program untuk UMKM. Selain itu, dari UMKM melalui Nomor Induk Berusaha pemerintah dapat menyalurkan kebutuhan dan menyelesaikan permasalahan yang dialami UMKM secara nasional.

UMKM berpeluang mendapat bantuan dari program pemerintah secara tepat karena datanya yang sudah tercantum di Online Single Submission. Pelaku UMKM juga dapat mengembangkan sasaran pasarnya karena perizinan sudah lengkap. “Pembuatan NPWP akan melatih masyarakat mengurus kewajiban pajak yang dapat digunakan untuk pembangunan Negara,” terang Alfonsus Ryan Widiono. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: