Ukik Kristanto, Warga Jombang yang Curi Mobil Sendiri di Royal Plaza Surabaya

Ukik Kristanto, Warga Jombang yang Curi Mobil Sendiri di Royal Plaza Surabaya

Ukik saat press rilis di Polrestabes Surabaya-Pace Morris- Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ukik Kristanto, tidak bisa menemani istrinya melahirkan. Pria asal Jombang ini harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Ia ditangkap lantaran mencuri mobilnya sendiri. Kok bisa?

Ukik hanya bisa tertunduk saat anggota unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menggiringnya ke lapangan A Mapolrestabes. Dengan tangan terborgol, ia diperkenalkan ke publik sebagai tersangka kasus pencurian.

 

Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana menerangkan, mobil Toyota Agya Ukik telah digadaikan kepada seseorang. Dari hasil menggadaikan mobil LCGC (Low Cost Green Car), Ukik mendapatkan uang 30 juta. Uangnya digunakan pria 31 tahun itu untuk tambahan modal usaha. 

 

“Mobil Agya itu dipasangi GPS, sehingga pelaku bisa mendeteksi keberadaan mobilnya,” terang Mirzal saat konferensi pers, Kamis, 3 Agustus 2023.

 

Oleh penerima gadai (korban), mobil milik Ukik digunakan sebagai transportasi sehari-hari. Pada Minggu, 16 Juli 2023, korban bersama keluarganya jalan-jalan ke Royal Plaza. Ukik yang mengetahui keberadaan mobilnya melaluli GPS, langsung menuju ke sana dan mencari mobil tersebut di parkiran.

 

BACA JUGA:Mahasiswi PPNS Harus Mengulang Skripsi Karena Dijambret Pemabuk di Keputih

BACA JUGA:Kakek di Surabaya Tertipu Teman Sendiri, Uang Rp 750 Juta Raib

 

Bermodalkan kunci cadangan yang dimilikinya, Ukik membawa kabur mobil bernopol N 1012 BA itu. Saat di loket parkir, ia mengatakan bahwa karcisnya hilang. Kemudian Ukik pulang bersama mobilnya itu. 

Mengetahui mobil gadaiannya hilang, korban langsung meminta pihak mall mengecek CCTV. Saat diketahu mobil itu dibawa kabur oleh pemiliknya, korban langsung melapor ke polisi.

 

Saat ditanya awak media, mengapa ia nekat mengambil mobil yang masih dalam status digadaikan itu Ukik mengaku bahwa ia membutuhkan mobil itu untuk jaga-jaga, mengantarkan istrinya melahirkan.

 

Meski mobil itu milik Ukik dan BPKB masih dipegang Ukik, namun karena status mobil sebagai barang gadaian, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian. Ukik terancam pudana maksimal 7 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: