268 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat, Simak Wawancara dengan Ketua KPU Jatim Choirul Anam

268 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat, Simak Wawancara dengan Ketua KPU Jatim Choirul Anam

Ketua KPU Jatim Choirul Anam-KPU Jatim-

KPU Jatim mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 Agustus 2023. Ternyata cukup banyak bakal calonanggota legislatif (Bacaleg) yang terpaksa dicoret karena tidak memenuhi syarat. Berikut wawancara dengan Ketua KPU Jatim Choirul Anam.

--

Apakah banyak perubahan bakal calon Legislatif (Bacaleg) dalam pencermatan terakhir kemarin?

Sebanyak 185 bacaleg dilakukan pergantian dalam masa pencermatan daftar calon sementara (DCS). Berkas semua bacaleg yang masuk dan termasuk yang diganti itu kami verifikasi administrasi kembali.

Apakah masih ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)?

Masih ada yang dinyatakan TMS. Ada 268 bacaleg. TMS ini berbagai macam. Ada bacaleg yang tidak melengkapi berkas administrasinya. Sejak awal sudah kami minta lengkapi tapi tidak dilengkapi. Seperti ijazah, surat dari pengadilan, surat sehat, dan beberapa berkas lainnya. Ada juga bacaleg yang mengundurkan diri. Ada juga bacaleg yang secara internal partai terjadi kegandaan. Kita sebut ganda internal. Misalnya, caleg ini didaftarkan di dapil A. Lalu, nama yang sama didaftarkan juga di dapil B. 

Apakah ada lagi bacaleg yang kedapatan ganda eksternal?

Kalau yang terakhir ini pencermatan DCS sudah tidak ada. Memang paling banyak ganda internal saja.

Total bacaleg yang ditetapkan memenuhi syarat ada berapa?

Awal pendaftaran total 1.958 Bacaleg. Awal pencermatan lalu turun menjadi 1.919 calon. Sekarang menjadi 1.651 bacaleg. Hanya saja, terkait partai mana yang kita TMS-kan, belum bisa kita bicarakan sekarang. Akan kami umumkan 19 Agustus nanti untuk mendapatkan masukan masyarakat.

BACA JUGA:Daftarkan Bacaleg ke KPU Jatim, Nasdem Targetkan 19 Kursi

Bacaleg yang dinyatakan TMS apa bisa memperbaiki berkasnya lagi?

Sudah tidak bisa. Yang bisa digantikan hanya bacaleg yang dinyatakan MS. Tapi, rata-rata bacaleg yang TMS ini berasal dari partai non-parlemen atau partai baru. Kalau partai parlemen hanya ada dua partai yang ada bacaleg TMS. Itu juga ada yang dua bacaleg dan ada yang empat orang. Ada yang misalnya dari 117 menjadi 72 bacaleg. Ada salah satu partai yang TMS-nya paling besar. Dari 120 bacaleg yang didaftarkan, yang MS hanya 69. 

Apa yang membuat mereka sulit memenuhi syarat?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: