268 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat, Simak Wawancara dengan Ketua KPU Jatim Choirul Anam
Ketua KPU Jatim Choirul Anam-KPU Jatim-
Kalau kurang paham tidak. Karena kita (KPU) secara aktif mengundang semua partai politik peserta pemilu ini melakukan bimtek (Bimbingan Teknis). Hampir 24 jam kami membuka helpdesk. Berbagai forum komunikasi informal juga kita buka setiap hari dan setiap saat. Jadi, jika faktor kekurang pahaman, saya rasa tidak. Sama sekali tidak.
Kalau saya melihat, mungkin rekrutmen di internal partai yang kurang. Sehingga, banyak caleg yang kemudian mundur. Mungkin yang awalnya dipaksakan. Atau mungkin yang awalnya dijanjikan nomor satu, ternyata dapat nomor terakhir. Sehingga, tidak melengkapi.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam-Michael Fredy Yacob-Harian Disway-
Mekanisme mundurnya bacaleg ini seperti apa? Apakah langsung ke KPU atau melalui parpol?
Mundur yang kita terima hanyalah yang melalui partai politik. Bacaleg tersebut mengajukan surat pengunduran diri ke partai. Jika disetujui, partai tersebut yang melapor ke kami di KPU. Tapi, ada juga bacaleg yang mengajukan surat pengunduran diri ke kami langsung. Kami tetap menerima suratnya. Tapi, tidak kami gubris. Tidak kami eksekusi. Surat itu hanya masuk ke arsip surat saja. Surat pengunduran diri yang kami terima itu dari partai politik saja. Karena yang kita terima itu partai politik. Bukan orang per orang. Tahun ini pun banyak yang langsung ke KPU.
BACA JUGA:Athoillah Gantikan Muhammad Arbayanto di KPU Jatim
Apa rata-rata alasan mereka mengundurkan diri?
Ada yang alasannya tidak diperbolehkan keluarganya. Ada yang ingin fokus karir. Atau pindah partai. Ketika mereka langsung datang ke kami, ya, kami langsung arahkan saja ke partai politik.
Setelah DCS Diumumkan apakah jumlah Bacaleg bisa berkurang lagi?
Itu sangat mungkin. Banyak faktor yang bisa membuat berkurangnya bacaleg nanti. Seperti, mundur dari partai, meninggal dunia. Atau bisa juga masukan masyarakat. Saat melakukan supervisi kemarin, kami mendapatkan ada bacaleg yang menggunakan surat aspal (asli tapi palsu). Tapi bukan di provinsi. Mereka di daerah.
Contoh: menggunakan surat kesehatan. Bacaleg A yang membuat secara resmi surat kesehatan itu. Tapi, surat itu dipalsukan oleh bacaleg B dan beberapa orang lainnya. Ini yang ketahuan. Jadi, sangat mungkin nanti kami dapat masukan dari masyarakat yang merasa misalnya bacaleg tersebut tidak pernah periksa kesehatan di tempatnya.
BACA JUGA:Parpol di Jatim Rombak Formasi Bacaleg
Jadi, nanti mereka yang memberikan masukan. Itu tentu akan mempengaruhi yang akhirnya akan berkurang lagi.
Tapi, nanti kalau sudah DCT, orang yang telah ditetapkan sebagai caleg, sudah tidak bisa mundur lagi. Apapun yang terjadi, tidak mungkin akan diubah. Misalnya, caleg tersebut meninggal dunia. Di surat suara foto dan namanya tetap masih ada. Hanya saja, kita akan umumkan di setiap TPS jika bacaleg A dari partai B telah meninggal dunia.
Kalau nanti ada nyoblos orang yang meninggal itu bagaimana?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: