Wahai Mahasiswa: Mendikbud Bebaskan Belenggu Skripsi
Foto Nadiem Makarim saat memaparkan terobosan merdeka belajar episode 26. -Akun instagram @nadiemmakarim-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Dunia pendidikan Indonesia tengah mengalami gebrakan besar yang akan mengubah lanskap perkuliahan. Kewajiban skripsi untuk Mahasiswa S1 dan D4 diubah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Inilah episode terbaru Merdeka Belajar. "Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbud ristek Nadiem Makarim dalam merdeka belajar episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa, 29 Agustus 2023.
Selain membebani dan membuang banyak waktu, skripsi dianggap sebagai salah satu penghambat mahasiswa dan perguruan tinggi untuk bergerak luas merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.
BACA JUGA:Nadiem Cegat Pelantikan Rektor
BACA JUGA:Fokus MBKM Ala Mas Menteri Nadiem: 30-35 Persen Matkul Tidak Penting Mending Dihapus
Pola pendidikan selama ini terpaku pada skripsi sebagai syarat mutlak kelulusan. Standar baru yang diterapkan memberikan kebebasan kepada setiap program studi untuk mengevaluasi kemampuan mahasiswanya dengan cara yang lebih kreatif dan inovatif.
Namun, pertanyaan mendasar muncul, apakah ini berarti era karya ilmiah usai? tidak demikian. Nadiem Makarim menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan perguruan tinggi masing-masing.
Ada berbagai macam program studi, yang mungkin cara mengukur kemampuan kompetensinya berbeda.
Perubahan besar ini tidak hanya berfokus pada tugas akhir, tapi juga pada konsep kompetensi lulusan. Sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci.
Karena itu, mahasiswa sarjana dan sarjana terapan itu wajib membuat skripsi. Mahasiswa magister juga wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sementara doktor tetap diwajibkan menerbitkan makalah di jurnal internasional.
Tetapi di dunia sekarang ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita.
BACA JUGA:Jokowi Ajak Prabowo dan Ganjar Blusukan ke Pasar Grogolan, Pekalongan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: