Bocah SD yang Buta Akibat Dicolok Tusuk Pentol Dirujuk ke RS PHC Surabaya

Bocah SD yang Buta Akibat Dicolok Tusuk Pentol Dirujuk ke RS PHC Surabaya

SHA (baju kuning) digendong ayahnya usai pemeriksaan MRI, di RS PHC Surabaya, Kamis, 20 September 2023.-Pace Morris- Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - SAH, bocah delapan tahun korban pencolokan mata yang dilakukan oleh kakak kelasnya, menjalani pemeriksaan Magnetik Resonance Imaging (MRI) di RS Primasatya Husada Citra (PHC) Surabaya, Rabu, 20 September 2023.

Siswi kelas 2 SDN 236 Menganti, Gresik itu, datang bersama kedua orang tuanya. Setibanya pukul 9.40 WIB, SAH langsung jalani pemeriksaan MRI.

Wakil Direktur RS PHC  dr. Rony Kurniawan menjelaskan, SAH merupakan pasian rujukan MRI dari RSUD Ibnu Sina Gresik.

“Karena ini rujukan, seluruh hasil pemeriksaan akan diserahkan ke RS Ibnu Sina. Selanjutnya ditangani tim RS Ibnu Sina selaku perujuk,” terang Rony.

BACA JUGA:Tim Labfor Polda Jatim Periksa Rekaman CCTV Terkait Kasus Bocah SD Buta setelah Dicolok Tusuk Pentol

BACA JUGA:Polda Jatim Tangani Kasus Siswi SD Buta Usai Dicolok Tusuk Pentol

Rony menegaskan, ia tidak bisa mengungkapkan secara rinci terkait proses pemeriksaan dan kondisi korban.

Keterangan terkait pemeriksaan SAH juga diutarakan oleh dokter spesialis Radiologi Konsultan dr. Lailatul Muqmiroh. Kata Lailatul, pihaknya berfokus pada pemeriksaan MRI bagian kepala. 

Tindakan itu dilakukan berdasarkan rekam medis yang dikirim RS Ibnu Sina. Selain itu ada juga pemeriksaan di beberapa organ lain.

“Berdasarkan rekomendasi dari hasil pemeriksaan sebelumnya, maka kami fokus ke bagian kepala. Termasuk mata korban. Dan beberapa organ terkait keluhan bisa dilakukan dari pemeriksaan MRI,” ujar Lailatul.

Sama seperti Rony, Lailatul juga enggan menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan terhadap SAH. Karena berkaitan dengan kode etik.

BACA JUGA:549 Pembalap Turun di Road to Tour of Kemala Seri 3 Gresik Criterium 2023

BACA JUGA:Andik Vermansyah Batal Gabung Gresik United, Berlabuh ke Ujung Barat

“Maaf tidak bisa. Hanya pihak berwenang. Dari kedokteran harus menjaga kerahasiaan medis pasien dalam bentuk apapun. Apalagi bersinggungan dengan hukum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: