Ronald Buat Laporan Palsu karena Tidak Bisa Membawa Pulang Jenazah Andini

Ronald Buat Laporan Palsu karena Tidak Bisa Membawa Pulang Jenazah Andini

Ronald Tannur digelandang di Mapolrestabes Surabaya.-Pace Morris-

Ronald yang tidak bisa memberikan keterangan yang pasti terkait kondisi terakhir Andini, akhirnya diminta untuk membuat surat laporan kematian ke kepolisian. 

Akhirnya Ronald menuju ke Polsek Lakarsantri. Di polsek, Ronald membuat laporan bahwa Andini tewas akibat serangan jantung.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce membenarkan bahwa Ronald membuat laporan ke Polsek. Ia mendatangi Polsek Lakarsantri, Rabu dini hari, 4 Oktober 2023.

“Sekitar pukul 05.00 WIB, telah melaporkan seseorang ke Polsek Lakarsantri atas nama saksi GR (Ronald, Red). Ada seorang wanita meninggal dunia di Apartemen Tanglin Orchard PTC, Surabaya, room 3112,” kata Pasma saat press rilis penetapan tersangka Ronald di Mapolrestabes Surabaya Jumat, 6 Oktober 2023.

BACA JUGA: Aneh, Tidak Ada Saksi di Blackhole KTV Club yang Melihat Ronald Aniaya Andini

BACA JUGA: Ronald Tertawa Lihat Andini Lemas di Parkiran Blackhole KTV Club Lenmarc

Dari keterangan tersebut, lanjut Pasma, piket polsek beserta INAFIS Satreskrim Polrestabes Surabaya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi di TKP, ditemukan beberapa kejanggalan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Kami membentuk tim gabungan. Guna pendalaman saksi, baik di Apartemen Orchard Tanglin, maupun di tempat hiburan Blackhole KTV, di area parkir basement Lenmarc Mall, dan juga di Rumah Sakit National Hospital,” papar Pasma.

Dari berbagai kejanggalan tersebut, tim penyidik Satreskrim Polrestabes mengajukan autopsipada mayat Andini. 

Hingga akhirnya polisi menaikkan status Ronald dari saksi menjadi tersangka. Gregorius Ronald Tannur dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: