Hotman Paris Kawal Kasus Penganiayaan Perempuan yang Dilakukan Anak Anggota DPR RI

Hotman Paris Kawal Kasus Penganiayaan Perempuan yang Dilakukan Anak Anggota DPR RI

Pengacara kondang Indonesia Hotman Paris Hutapea yang ingin mengawal kasus tewasnya Dini Sera Afrianti alias Andini dengan bergabung dengan pengacara Dimas Yemahura. -Tangkap layar IG @hotmanparisofficial-

Anda sudah tahu, setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara intensif selama 2 hari, akhirnya status Ronald Tannur ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Aksi brutal Ronald membuat empat tulang rusuk Andini patah. Hasil pemeriksaan tubuh bagian luar oleh dokter forensik RSUD dr. Soetomo menyatakan, ada beberapa luka memar. Di kepala bagian belakang, leher kanan sebelah kiri dan kanan, tangan, dada tengah, perut kiri bawah, lutut, paha, dan punggung tangan.

Pada otopsi, dokter forensik menemukan resapan darah di leher kiri dan kanan. Patah tulang rusuk ke-2 hingga ke-5. Bahkan luka memar pada paru-parunya.

Sebelum tewas, Andini, tamu Blackhole KTV Club sempat membuat story di medsos TikTok-nya. Story tersebut menyinggung soal kematian.

BACA JUGA:Anak Kadernya Aniaya Perempuan Hingga Tewas, Cak Imin: Berikan Hukuman Setimpal!

"ceweknya mati-matian jaga hati buat cowoknya, eh cowoknya mati-matian buat matiin ceweknya,” tulis Dini dalam video storynya di akun @bebyandine.

Gregorius Ronald Tannur juga sempat membuat laporan palsu ke Polsek Lakarsantri. Laporan tersebut dibuatnya karena ia tidak bisa membawa pulang mayat Andini.

Di Polsek, Ronald membuat laporan bahwa Andini tewas akibat serangan jantung.

Gregorius Ronald Tannur dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: