Hotman Paris Tanggapi Kasus Jessica Wongso, Ini Permintaannya kepada Presiden Jokowi
HOTMAN PARIS tanggapi kasus Jessica Wongso, ini permintaannya kepada Presiden Jokowi.-Instagram Hotman Paris -
Pada Sabtu malam, Hotman Paris kembali mengutarakan keluh kesahnya. Penetapan tersangka maupun terdakwa dalam berbagai kasus belakangan ini membuatnya prihatin. Sebab, banyak yang tidak memenuhi persyaratan KUHP soal dua alat bukti.
BACA JUGA: Jessica Wongso Ultah ke-35 Hari Ini, Berikut Harapannya Saat Dikunjungi Pengacara
BACA JUGA: Jessica Wongso Ogah Minta Grasi ke Presiden, Alasannya Bikin Otto Hasibuan Menangis
''Sejak 300 tahun lebih, kode Napoleon di Prancis telah menerapkan bahwa seseorang hanya bisa dipidana kalau ditemukan minimal dua alat bukti,'' ia memulai monolognya.
''Kode Napoleon diaodopsi Belanda, dibawa ke Indonesia, dan diterapkan di Indonesia. Itu yang sekarang menjadi (pasal) 183 dalam kita punya KUHP,'' papar Hotman Paris.
HOTMAN PARIS tanggapi kasus Jessica Wongso, ini permintaannya kepada Presiden Jokowi.-Netflix-
''Tapi sekarang ini, seseorang bsa dipidana, hanya dengan pendapat ahli, psikiater. Hanya dengan kemungkinan, analisa persepsi, praduga, Anda bisa masuk penjara,'' ucapnya miris.
Hotman Paris menegaskan, ia tidak pernah menyebut Jessica Wongso tidak bersalah. Tapi belum pasti bersalah.
''Vonis tidak bisa didasarkan opini, kesan, dan kata ahli! Jika demiikian akan banyak permainan jual beli vonis! Undang-undang yang sebut harus ada dua alat bukti sejak zaman Kode Napoleon perancis 400 tahun lalu (harus ditegakkan),'' papar Hotman Paris di caption.
Apakah seruan Hotman Paris ini akan membuat Presiden Jokowi turun tangan? Kemungkinan sih, tidak. Tapi, aksi orang nomor satu di Indonesia itu tetap layak ditunggu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: