Terjerat Hukum, Ibu dan Anak di Jombang Diadili
Sidang perdana mantan mertua dan kakak ipar di PN Jombang.-Istimewa-
JOMBANG, HARIAN DISWAY- Perkara pidana yang menjerat mantan mertua serta kakak ipar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa, 17 Oktober 2023. Yeni Sulistiyowati, 78, menjalani sidang perdana di PN Jombang atas perkara tiga cincin milik menantunya Diana Soewito, 46.
Nenek berusia 78 tahun itu didakwa dengan pasal pencurian dan penggelapan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Anak Yeni, Soetikno Hary Santoso, 56, juga didakwa dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Serta pasal 30 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja PN Jombang. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah.
BACA JUGA:Dimediasi di PN Jombang, Mantan Adik Ipar Menolak
BACA JUGA:Dilaporkan Mantan Menantu di Jombang, Berkas Mantan Mertua dan Kakak Ipar P-21 Tahap 2
Yeni mengikuti sidang dari Lapas Jombang dan Kuasa Hukum Yeni, Sri Kalono hadir di ruang sidang. Sedangkan, pihak JPU mengikuti sidang secara daring dari kantor Kejari Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim.
Pada dakwaan itu dikatakan Yeni sengaja mengambil 3 buah cincin yang disimpan di meja kamar mendiang suami Diana, Subroto Adi Wijaya pada 7 Desember 2022.
Tiga cincin itu antara lain dua buah cincin kawin yang terukir nama Diana dan Subroto dan 1 buah cincin emas putih bertata berlian milik diana. Ketiga cincin itu seharga Rp 110 juta. Karena itu, JPU mendakwa Yeni dengan pasal pencurian atau penggelapan.
"Atas perbuatan terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata JPU Andie dalam surat dakwaannya.
BACA JUGA:Kasus Gugatan Mantan Menantu, Polisi Sebut Ada Peluang Tersangka Baru
BACA JUGA:Dianggap Ingkar Janji, Mantan Menantu Digugat
Usai membacakan dakwaan terhadap Yeni, JPU kemudian melanjutkan pembacaan dakwaan terhadap Soetikno. “Atas perbuatannya, terdakwa kami berlakukan pasal 362 KUHP, dan atau pasal 372 KUHP. Serta pasal 30 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE),” pungkas Andie.
Terhadap dakwaan itu, Kuasa Hukum Yeni Sri Kalono tidak mengajukan eksepsi. Ia menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Jombang. Kalono juga merespons isi dakwaan JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: