Terjerat Hukum, Ibu dan Anak di Jombang Diadili

Terjerat Hukum, Ibu dan Anak di Jombang Diadili

Sidang perdana mantan mertua dan kakak ipar di PN Jombang.-Istimewa-

Ia akan mempelajari isi dakwaan tersebut. Menurutnya, kliennya tidak pernah mengambiltiga  buah cincin milik Diana sebagaimana yang didakwakan JPU.

"Termasuk tadi terdakwa mengambil sesuai pasal 362. Apakah Bu Yeni mengambil barang? Nah itu nanti kita buktikan. Karena Bu Yeni tidak pernah mengambil barang dari tempatnya pelapor," kata Kalono.

BACA JUGA:Korban Arisan Bodong juga ada di Pasuruan Kota

BACA JUGA:Pelaku Penembakan Suporter Swedia Diduga Simpatisan ISIS

Yeni sebelumnya dilaporkan ke Polsek Jombang oleh mantan menantunya sendiri, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin pada Rabu 26 Juli 2023 silam. 

Pertikaian keluarga ini berawal dari meninggalnya Subroto karena sakit pada 2 Desember 2022. Sebelum meninggal, Subroto menitipkan sejumlah barang kepada ibunya, Yeni. Antara lain KTP atas nama almarhum, dua cincin kawin, satu cincin berlian putih, serta satu handphone.

Setelah pemakaman Subroto, Diana meminta barang-barang warisan suaminya itu secara baik-baik kepada Yeni. Karena ia pewaris tunggal semua kekayaan mendiang suaminya. Perempuan asal Dukuh Pakis, Surabaya itu minta ibu mertuanya menyerahkan barang peninggalan suaminya.

Namun, permintaan Diana tak pernah digubris ibu mertuanya. Pengacaranya juga dua kali melayangkan somasi kepada Yeni, tapi tak direspons. 

Sampai akhirnya ia melaporkannya ke Polsek Jombang. Sedangkan terdakwa Soetikno, dilaporkan Diana ke Polres Jombang lantaran menemukan transaksi janggal pada rekening mendiang suami. Transfer pertama pada 4 November 2022 sebesar Rp 45 juta, hingga terakhir tanggal 3 Desember 2022. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: