Bobroknya Indonesia Versi Mahfud MD

Bobroknya Indonesia Versi Mahfud MD

Ilustrasi: Gusti--

Investor curhat ke Menko Polhukam, Mahfud MD, begini: “'Pak, di Indonesia ini yang rusak penegakan hukum dan birokrasi,” ujar Mahfud di Konferensi Hukum Nasional di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (25/10). “Maka, itulah yang harus kita benahi,” tambahnya.

—------------

Ibarat penyakit, itulah penyakit jantung Indonesia. Kronis-gawat. Bisa diartikan, hukum tidak tegak, birokrasi sengaja dibuat berbelit-belit. Keduanya menyatu ke korupsi. Aparat Penegak Hukum (APH) dan birokrat mencairkan (menjadikan uang) segala urusan.

Mahfud terkenal berani, blak-blakan. Hal yang ia katakan itu sudah jamak, diketahui mayoritas masyarakat Indonesia, dari dulu hingga kini. Tapi tidak ada pejabat tinggi negara yang berani mengatakan itu.

Mahfud: "Soal penegakan hukum, oke-lah… Kalau penegakan hukum itu kadang kala masalahnya adalah terjadi slintutan (Bahasa Jawa slank, artinya sembunyi-sembunyi). Ujung-ujungnya korupsi.”

BACA JUGA:Eks Relawan Jokowi Copot Seragam saat Konsolidasi Ganjar-Mahfud MD di Surabaya

BACA JUGA:Sapa Relawan Ganjar-Mahfud, Puan Maharani Target Raih 60 Persen Suara di Jatim

Mahfud memberi contoh: "Misalnya, ada investor mau membangun pabrik baterai di Padang (Sumatera Barat). Sampai dua tahun, izinnya nggak keluar juga. Sebaliknya, ada investor lain yang baru (minta izin) tiba-tiba izin dikeluarkan. Karena, lewat di balik pintu. Saya kira itu yang harus kita bicarakan." 

Diperjelas: "Jadi, kalau orang ndak nyuap, maka ndak jalan. Kalau nyuap, kalau ketahuan, dipenjarakan. Dibilang ia (investor) nyuap. Padahal ia (investor) sebenarnya diperas.”

Sebab, logikanya semua investor bersikap efisiensi. Tidak mungkin investor menyuap, yang berarti pemborosan investasi, jika ia tidak diperas oleh pemegang otoritas terkait investasi. Karena investor sengaja dipersulit oleh birokrat, maka investor daripada pusing-pusing lebih baik menyuap.

Mahfud punya contoh lain. Kasus korupsi terkait PT Duta Palma. Mahkamah Agung (MA) malah memangkas hukuman uang pengganti bos PT Darmex Group dan PT Duta Palma, Surya Darmadi. Dari Rp 42 triliun menjadi Rp 2 triliun.

BACA JUGA:Gercep! Visi Misi Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Usung 8 Poin Percepatan

BACA JUGA:Profil Mahfud MD Cawapres Ganjar Pranowo, Santri Tulen, Kaya Pengalaman di Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif

Diuraikan: "Uang pengganti Rp 42 triliun itu dikabulkan oleh pengadilan. Betul perhitungannya. Pak Febrie Adriansyah (Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus), betul. Pengadilan mengabulkan, lalu diputus segitu. Tapi di MA dipotong. Nggak ada ini… kerugian keuangan negara. Yang benar hanya Rp 2 triliun. Uang pengganti diturunkan." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: