Heboh Video Pengeroyokan di Bangkalan, Polisi Menyita Sejumlah Barang Bukti

Heboh Video Pengeroyokan di Bangkalan, Polisi Menyita Sejumlah Barang Bukti

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Seputro.-Humas Polres Bangkalan-

BANGKALAN, HARIAN DISWAY – Beberapa hari terakhir viral di media sosial tentang aksi pengeroyokan di jalan raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, BANGKALAN. Dalam rekaman video amatir yang disebar ulang berulang kali itu, terlihat seorang pria mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam.

Polres Bangkalan melalui Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Seputro memberikan penjelasan terkait video tersebut. Dijelaskan Heru, kejadian tersebut memamng terjadi di wilayah hukumnya. Direkam oleh kamera ponsel pengendara yang kebetulan melintas.

Kasatreskrim menyatakan, pihaknya telah menyelidiki peristiwa tersebut dan menerima laporan dari E. E melaporkan suaminya yang berisinial H warga Dusun Prancak, Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, menjadi korban Pengeroyokan.

“Korban H mengalami luka di kaki dan di kepala akibat sabetan luka tajam. Saat itu H bersama A sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dikemudikan saksi A dari arah Barat ke arah Timur,” tutur Heru.

BACA JUGA:Kejar Hingga Cianjur, Polres Bangkalan Amankan Residivis Curanmor

BACA JUGA:33 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Akabri 90 Gelar Baksos dan Bakkes di Bangkalan

Lanjut Heru menjelaskan, sesampainya di tempat kejadian, korban tiba-tiba didatangi oleh pengendara R2.

“Kemudian H dan A dipepet pengendara sepeda motor yang berboncengan yang tidak dikenal, secara tiba-tiba melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam yang dibawanya ke arah korban H. Mengetahui hal tersebut, A menghindar ke kiri hingga terjatuh di bahu jalan sisi utara jalan raya,” urainya.

Heru menyampaikan bahwa bersamaan dengan itu pula penngendara R2 yang tak dikenal tersebut langsung turun dari sepeda motornya dan menyerang H dengan senjata tajam. Selanjutnya kedua pelaku melarikan diri ke arah Timur.

Akibat kejadian tersebut H mengalami luka berat dan dilarikan ke RSUD Syamrabu Bangkalan.

BACA JUGA:Polres Bangkalan Jaga Ketat Pilkades Gelombang III

BACA JUGA:Nyamar Ojol, Anggota Polres Bangkalan Bekuk Pengedar Narkoba

“Untuk sementara motif dari kejadian tersebut, masih dalam penyelidikan karena sampai saat ini penyidik masih mendalami siapa subjek hukum yang melakukan penganiayaan tersebut. Dugaan sementara pelaku ada dua orang berdasarkan saksi-saksi sehingga kami terapkan pasal 170 KUHP subsider pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 thn 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” tutup Kasatreskrim.

Dari lokasi kejaidan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah topi warna putih, empat pasang sandal, satu bilah senjata tajam jenis celurit, dua buah sarung pengaman/selotong senjata tajam celurit, satu potong baju milik korban terdapat bercak darah, satu potong celana panjang milik korban terdapat bercak darah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: