Suhartoyo Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, KPK Proses Dugaan Kasus Nepotisme Anwar Usman
Suharyono, Ketua Mahkamah Konstitusi yang menggantikan Anwar Usman.-Istimewa/kumparan-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kursi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sempat kosong hampir dua hari. Tapi kini, sudah diisi oleh Suhartoyo. Ini setelah musyawarah hakim digelar Kamis, 9 November 2023.
Pelantikan Suhartoyo dijadwalkan pada Senin, 13 November 2023. Ia menggantikan Anwar Usman yang telah dicopot jabatannya sebagai ketua MK oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa, 7 November 2023.
Wakil Ketua MK Saldi Isra pun membeberkan alasan Suhartoyo yang terpilih menjadi pengganti Anwar Usman. Sebab, hanya Suhartoyo dan dirinya yang dicalonkan. Enam hakim lain tak bersedia. Sedangkan Anwar Usman memang tak diperbolehkan lagi mencalonkan atau dicalonkan
Hakim Arief Hidayat tak ingin mengisi peran sebagai pimpinan. Hakim Manahan M.P dan Wahiduddin Adams akan segera pensiun. Sisanya, tak dipaparkan lebih jauh.
BACA JUGA:MKMK Segera Jadwalkan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA:Mahkamah Keluarga
Kemudian tujuh hakim mufakat dan menyetujui Suhartoyo sebagai ketua MK. Salah satu alasannya, latar belakang pengalaman. Sementara Saldi tetap jadi wakil ketua MK.
Suhartoyo sudah delapan tahun di MK. Sedangkan Saldi baru jalan tahun ke tujuh. "Itu pertimbangan yang kita baca kenapa tadi tujuh orang lain itu memunculkan nama kami berdua," ungkap Saldi saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 10 November 2023.
Dan Suhartoyo bersedia ditunjuk sebagai pengganti Anwar Usman. Lelaki asal Sleman ini menyadari kesanggupan itu datang atas panggilan dan permintaan dari para hakim konstitusi.
Apalagi, baginya, kepercayaan publik terhadap MK harus segera dikembalikan. Maka Suhartoyo dan Saldi tak mau menolak ketika dicalonkan sebagai ketua MK. "Berdasarkan pertimbangan itu tentunya kepada siapa lagi kalau kemudian permintaan itu tidak kami sanggupi," tandasnya.
BACA JUGA:Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Berubah
BACA JUGA:Prabowo Merasa Aneh soal Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memroses laporan dugaan kolusi dan nepotisme Anwar Usman terkait putusan soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Sebab, putusan itu terindikasi sengaja memberi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36. Untuk menjadi peserta Pilpres 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: