Jadi Caleg, Beberapa Tenaga Ahli di DPRD Kota Pasuruan Enggan Mengundurkan Diri

Jadi Caleg, Beberapa Tenaga Ahli di DPRD Kota Pasuruan Enggan Mengundurkan Diri

Beberapa TA DPRD Kota Pasuruan yang maju sebagai caleg diduga tidak mengundurkan diri-Lailiyah Rahmawati-

PASURUAN, HARIAN DISWAY - Beberapa tenaga ahli (TA) di DPRD Kota Pasuruan tidak mengajukan pengunduran diri meski maju sebagai calon legislator (caleg). Ada sekitar empat nama yang diketahui masih berstatus sebagai TA aktif, tapi namanya tertera dalam daftar calon tetap (DCT) legislatior Kota Pasuruan.

Empat nama itu adalah M.Bhrd dari PKB, To dari PKS, Sol dari Hanura, dan Ist dari PKB. Nama-nama tersebut diketahui juga tertera sebagai caleg dari partai yang sama.

BACA JUGA: Tiga Ribu Porsi Ikan Dibagikan Gratis oleh Dinas Perikanan Kota Pasuruan

Dalam aturannya di UU  7/2017 tentang Pemilu dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf k dan PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi, serta Kabupaten/kota. Khususnya, dalam Pasal 11 Ayat 1 huruf k, PKPU tersebut dijelaskan kewajiban mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, dan karyawan BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya dari keuangan negara.

BACA JUGA: Kota Pasuruan Punya E-Resep Guna di Peringatan Hari Kesehatan Nasional

BACA JUGA: Dinas Kominfo Kota Pasuruan Adakan Pelatihan Jurnalistik untuk KIM

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan Royce Diana Sari menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah sering menggelar diskusi aturan tersebut bersama seluruh parpol. Namun, kendala ada pada saat pengisian sistem informasi parpol (sipol) dan sistem informasi pencalonan (silon). KPU, dijelaskan Royce, tidak bisa masuk lebih dalam untuk menelisik status pekerjaan calon masing-masing.

"Sipol adalah alat kerjanya KPU. Kami tidak bisa mengecek sampai dalam pekerjaan yang bersangkutan. Jika swasta, swasta apakah itu. Itu tidak bisa," ujar Royce saat dihubungi pada Minggu, 19 November 2023.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Pasuruan: Ngono yo Ngono, ning Ojo Ngono

BACA JUGA: Ada 361 Orang di Daftar Calon Tetap di Kota Pasuruan

Internal DPRD setempat juga ramai atas permasalahan itu. "Mereka masih aktif sebagai TA dan menerima gaji bulanan kok. Kalau nggak terpilih, enak bisa tetap jadi TA," ujar sebuah sumber di DPRD setempat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan yang juga sebagai ketua DPC PKB Kota Pasuruan mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi meski masih menjabat TA dan di awal tahun nanti akan ada penggantian.

BACA JUGA: Inilah 361 Caleg di DCT Kota Pasuruan

"Yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi kok," ujar Ismail dalam sambungan telepon. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: