Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Sederet Kontroversi Firli Bahuri

Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Sederet Kontroversi Firli Bahuri

Alasan ketidakhadiran Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam pemeriksaan hari ini oleh Ditkrimsus PMJ dinilai tidak wajar.-Official KPK-

Tindakan Firli tersebut mendapat kritikan tajam dari banyak pihak salah satunya yaitu ICW

Firli dinilai melanggar Pasal 21 dan Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 21 UU KPK hasil revisi menghapus ketentuan yang menyatakan bahwa pimpinan KPK merupakan penyidik ataupun penuntut umum. Dengan demikian, kehadiran Firli di Papua dan bertemu tersangka dinilai merupakan sebuah pelanggaran.

Sedangkan Pasal 36 UU KPK pada pokoknya berisi larangan-larangan bagi pimpinan KPK, termasuk larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka.

Namun KPK menyatakan bahwa keikutsertaan Firli di kediaman Lukas Enembe di Distrik Koya Tengah, Jayapura, Papua tidak melanggar kode etik. Sebab, kedatangan Firli disebut masih dalam ragka pelaksanaan tugas pokok fungsi lembaga antirasuah.

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ini Ancaman Hukumannya

4. Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

Firli Bahuri pernah memecat Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyidikan KPK. Pemecatan tersebut diduga karena sikap Endar yang tidak mau menaikan status Anies Baswedan sebagai tersangka dalam perkara formula E karena tidak ada bukti yang kuat.

Namun, setelahnya Firli malah mencopot dan mengembalikan Brijen Endar ke Institusi Polri tanpa alasan yang jelas.(Alfi Damayanti)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber