Pembunuh Bayaran Rp 4,9 Juta di Pemalang

Pembunuh Bayaran Rp 4,9 Juta di Pemalang

Ilustrasi pembunuh bayaran di Pemalang, Jateng. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Aprilaya di konferensi pers di Mapolres Pemalang Jumat, 8 Desember 2023, mengatakan bahwa tersangka AN pegang kunci motor, tapi tidak mencuri motor. ”Alasan tersangka, hari sudah jelang pagi. Khawatir mencurigakan tetangga.”

BACA JUGA: Pembunuh Eks Dirut RSUD Padangsidimpuan Ini Gesit Sekali

Jadi, pembunuh Aldar mendapat Rp 4,9 juta saat itu. Sisanya, janji MB Rp 10 juta, belum dibayar, keburu AN ditangkap polisi. 

AKBP Yovan: ”Awalnya kami menangkap AN sebagai pelaku tunggal perampokan. Setelah pemeriksaan intensif, tersangka mengaku tidak niat merampok, tetapi membunuh korban atas suruhan anak korban.”

Mayat Aldar ditemukan anak pertamanya, perempuan, saat menjenguk pada Rabu siang, 29 November. Dia histeris saat melihat Aldar berlepotan darah. Lantas, dia lari keluar rumah. Menuju rumah pakde (kakak Aldar) bernama Nasir, 70, yang tinggal tak jauh dari situ.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Pasuruan: Ngono yo Ngono, ning Ojo Ngono

Dia dan Nasir kembali ke TKP, memeriksa kondisi Aldar yang sudah tidak bergerak sama sekali. Mereka lapor polisi.

Dalam tahanan polisi, MB mengaku ke penyidik, ada keterlibatan keluarga dalam rencana pembunuhan itu. Tapi, penyidik belum mengungkap detail itu.

AKBP Yovan: ”Itu baru pengakuan tersangka. Masih kami dalami. Anggota keluarga korban, selain tersangka MB, masih kami periksa sebagai saksi.”

Ada satu fakta menarik yang diakui tersangka AN dan dibenarkan MB. Yakni, sebelum eksekusi pembunuhan, MB berpesan ke AN: ”Kamu boleh mengambil semua harta bapakku. Kecuali HP.”

BACA JUGA: Pembunuhan di Randupitu Gempol Terungkap

Hal tersebut didalami polisi. Mengapa begitu?

Yovan: ”Tersangka MB mengaku, HP Aldar akan dijadikan MB sebagai penanda bahwa ayahnya sudah dibunuh AN. Setelah membunuh Aldar, AN mengirim pesan singkat ke MB, bahwa tugas sudah beres. Lalu, tersangka MB menelepon HP bapaknya (mereka tidak tinggal serumah), tidak diangkat. Tanda bahwa bapaknya sudah dibunuh.”

Dua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Juga, dijerat pasal berlapis, Pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan. Untuk pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati.

Dari kronologi itu, MB sungguh-sungguh berniat membunuh ayahnya. Dengan perencanaan terperinci, termasuk memberikan akses masuk rumah korban kepada pembunuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: