Mesir Pakai Resolusi 377 (V) untuk Desak Gencatan Senjata di Gaza, Apa Isinya?

Mesir Pakai Resolusi 377 (V) untuk Desak Gencatan Senjata di Gaza, Apa Isinya?

Warga Palestina menjadi korban serangan Israel di Rafah, Gaza Selatan pada Jumat, 1 Desember 2023 setelah gencatan senjata antara Hamas dan Israel berakhir. Meskipun demikian, masih ada harapan gencatan senjata kembali pulih. -Hatem Khaled-Reuters

HARIAN DISWAY - Mesir mengumumkan permintaan pertemuan darurat yang membahas resolusi gencatan senjata terbaru disetujui oleh Majelis Umum PBB pada Senin 11 Desember 2023.

Melalui Perwakilan Mesir untuk PBB Osama Abdel Khalek, permintaan tersebut diterima oleh Presiden Majelis Umum PBB Dennis Francis pada Senin 11 Desember 2023.

Tak tunggu waktu lama, Dennis pun mengumumkan agenda rapat darurat kesepuluh tersebut melalui akun X (Twitter) resmi milik nya @UN_PGA.

BACA JUGA:Dewan Keamanan PBB Gagal Perjuangkan Gencatan Senjata, Antonio Guterres : Saya Tak Akan Menyerah

BACA JUGA:AS Gagalkan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Erdogan: Biden Harus Bertanggung Jawab!

Pertemuan 193 negara anggota tersebut akan diadakan Majelis Umum PBB di New York pada pukul 15.00 waktu setempat.

Pertemuan tersebut sekaligus memvoting ke seluruh negara anggota tersebut terkait rancangan resolusi gencatan senjata yang diajukan Mesir dan Mauritania tersebut. 

Penggunaan resolusi 377 (V) dalam surat yang dikirimkan Mesir dan Mauritania untuk Majelis Umum PBB merupakan terobosan besar.

Sebab, Sekjen PBB Antonio Guterres gagal mengupayakan gencatan senjata memakai pasal  99 Piagam PBB.


Resolusi 377 (V) Majelis Umum PBB berisikan 5 bagian yang digunakan Mesir dan Mauritania ketika mengajukan resolusi gencatan senjata terbaru dan akan di voting pada Selasa 12 Desember 2023. -Website PBB-

Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 377 (V) pertama kali pada tanggal 3 November 1950.

Resolusi tersebut juga biasa dikenal sebagai Resolusi Persatuan untuk Perdamaian. Resolusi 377 itu berisikan 5 bagian. Dimana bagian pertama (A) Resolusi 377 (V) itu berbunyi:

Jika Dewan Keamanan PBB, gagal melaksanakan tanggung jawab utamanya untuk bertindak sebagaimana diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional dan tidak tercapainya kesepakatan di antara para anggota tetap, Majelis Umum akan mempertimbangkan masalah tersebut. Segera dengan maksud untuk membuat rekomendasi kepada Anggota dan untuk memulihkan perdamaian dan keamanan internasional. Apabila tidak sedang bersidang, Majelis Umum dapat bersidang dengan menggunakan mekanisme sidang khusus darurat.

BACA JUGA:Resolusi DK PBB di-Veto AS, Netanyahu: Terima Kasih Pada Sekutu Kami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: