Di Mana Lokasi Layanan SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin pada 18 Desember 2023?

Di Mana Lokasi Layanan SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin pada 18 Desember 2023?

Seorang petugas di gerai SIM Cak Bhabin merekam sidik jari pemohon SIM yang memanfaatkan layanan. -Alhamdy Denny Chandra/HARIAN DISWAY-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Awal pekan ini, SIM Keliling (Simling) dan SIM Cak Bhabin Satlantas Polrestabes Surabaya kembali hadir. Hari ini, Senin, 18 Desember 2023, gerai layanan Simling dan SIM Cak Bhabin ada di parkiran Pasar Turi baru.

Selain itu, ada juga di parkiran Gedung Pandansari Kandangan, Kecamatan Benowo. Di dua tempat itu, loket pelayanan akan buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA: Polisi Surabaya Sita Puluhan Motor Knalpot Brong

Pemohon perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru wajib membawa persyaratan administrasi berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Bagi Warga Negara Asing (WNA), harus menggunakan dokumen keimigrasian.
  2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani (SKKJ) dari dokter.
  3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani, yang diterbitkan oleh Biro Psikologi.
  4. Untuk permohonan perpanjangan, sertakan pula SIM lama anda.
  5. Bagi yang ingin melakukan pengalihan SIM, contohnya dari A ke B1, harus menyerahkan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator. 

BACA JUGA: Marak Pemotor Palak Pengendara Mobil, Kasatpol PP Minta Warga Hubungi Call Center 112

Khusus pembuatan SIM baru di layanan SIM Cak Bhabin, ada persyaratan tambahan. Pemohon harus mendaftar terlebih dahulu ke kantor kecamatan wilayahnya masing-masing.

Penting diketahui, Simling hanya melayani perpanjangan SIM. Sedangkan di SIM Cak Babin, masyarakat bisa membuat SIM baru. Sebelum menuju gerai layanan Simling dan SIM Cak Bhabin, pastikan dulu Anda sudah berusia minimal 17 tahun ya.

Pengajuan perpanjangan SIM bisa dilakukan sejak H -7 masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku SIM melewati batas, maka pemegang SIM wajib membuat SIM baru.

Biaya penerbitan SIM A sebesar Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000. Sementara perpanjangan SIM A Rp 80.000, dan SIM C Rp 75.000. Untuk informasi lebih detail, silakan menghubungi polsek terdekat ataupun ecamatan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: