Kasus Orantji Sofitje, Kasus Perdana Herbalife Kalah
Beryl Cholif Arrachman, salah satu kuasa hukum Orantji Sofitje. -Dokumentasi kantor hukum Johanes Dipa Widjaja and partners-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Gugatan yang dilayangkan Orantji Sofitje kepada PT Herbalife Indonesia adalah kali pertama di Indonesia dan berakhir dengan kekalahan Herbalife.
Ini dikatakan Beryl Cholif Arrachman, salah satu kuasa hukum Orantji Sofitje, kemarin. Menueut Beryl, sebelumnya, sudah banyak member yang merasa dirugikan PT Herbalife Indonesia kemudian mengajukan gugatan dipengadilan. Tapi mereka selalu kalah. “Keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus gugatan PMH ini sudah tepat dan tentu saja telah memenuhi rasa keadilan bagi para member Herbalife. Khususnya Orantji Sofitje,” papar Beryl.
Dikatakan Beryl, bukan masalah berapa ganti kerugian yang harus dibayarkan Herbalife kepada Orantji Sofitje. “Gugatan ini lebih tepatnya sebagai pembelajaran bagi PT Herbalife Indonesia yang notabene perusahaan besar. Agar tidak semena-mena memperlakukan para membernya. Member yang ikut membesarkan Herbalife,” tandas Beryl.
Advokat yang juga berprofesi sebagai kurator ini juga menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dan bukti-bukti surat yang diajukan penggugat, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan bahwa surat pembatalan membership dari member busines practices and compliance Herbalife Indonesia tertanggal 13 Juni 2023, cacat hukum. Batal demi hukum.
BACA JUGA:Herbalife Diputus Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
BACA JUGA:Perjalanan Bisnis Penggugat Herbalife
Menyikapi putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan ini, Beryl mewakili tim kuasa hukum Orantji Sofitje sangat mengapresiasi putusan majelis hakim ini. “Keadilan untuk Orantji Sofitje benar-benar ditegakkan. Majelis hakim juga benar-benar mempertimbangkan sisi kebenaran yang diajukan penggugat,” tandas Beryl.
Anda sudah tahu - gugatan ini dilayangkan oleh Orantji Sofitje yang sudah bertahun-tahun menjalankan bisnis Herbalife. Malah bisnis suplemen untuk diet ini menjadi mata pencaharian Orantji Sofitje. Tapi hal itu terhenti tiba-tiba setelah keanggotaan Orantji dinonaktifkan secara sepihak dan tidak berdasar oleh PT Herbalife.
Merasa dirugikan, Orantji melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). untutannya, ganti rugi materiil Rp 430 juta dan kerugian immateriilnya Rp 2 miliar.
Menurut May Cendy Aninditya, yang juga salah satu kuasa hukum Orantji, jumlah itu merupakan hitungan keuntungan Rp 70 juta per bulan dikali 6 bulan selama permasalahan tersebut. Diterangkan May, permasalahan muncul pada tahun 2021. Ketika itu, kliennya menerima email dari Herbalife. Isinya, Orantji dituduh menjual produk Herbalife ke sebuah butik di daerah Banyuwangi yaitu Butik Aficha.
BACA JUGA:Herbalife Pernah Bayar Rp 235 Miliar untuk Hentikan Gugatan
BACA JUGA:Dinonaktifkan Sepihak, Member PT Herbalife Menggugat
Tapi Herbalife tidak pernah menunjukan bukti yang mendukung tudingan tersebut. Sedang Orantji tidak pernah menjual produk Herbalife ke butik yang dimaksud. “Konsumen yang bu Orantji layani itu cuma ada tiga. Mereka menggunakan produk Herbalife untuk konsumsi pribadi. Bukan untuk dijual kembali. Tiga konsumen itu juga sudah membuat surat pernyataan,” ungkap May kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 9 Oktober 2023. Tidak hanya konsumennya, pihak Butik Aficha yang disebut PT Herbalife juga sudah menyatakan tidak pernah jual beli produk Herbalife jenis apapun dengan nomor ID Orantji maupun dengan Orantji itu sendiri. “Bahkan pemilik Butik Aficha telah memberikan keterangan di persidangan bahwa ia sama sekali tidak pernah dihubungi oleh pihak Herbalife, terkait dengan tuduhan produk Herbalife dengan ID Orantji yang ada di butiknya,” kata May. Dalam surat pernyataan yang dibuat oleh pihak Butik Aficha disebutkan, mereka tidak mengenal Orantji. Apalagi melakukan jual beli.
ID member Orantji merupakan lanjutan member lanjutan dari anaknya. “Klien kami ini turut berjasa dalam membesarkan bisnis Herbalife. Dia sudah memperkenalkan dan menjual berbagai produk-produk dari Herbalife,” jelas May. Beryl Cholif Arrachman, salah satu anggota tim kuasa hukum menjelaskan, produk Herbalife yang dijual oleh kliennya selalu dicantumkan tulisan “not for sale”. Namun, yang ditemukan Herbalife tidak ada tulisan “not for sale”. Barcode-nya pun dipotong-potong. “Andai kata barcode-nya dirusak, itu pasti kan bawahnya juga ikut rusak. Tapi yang dihadirkan Herbalife ini produk dengan kemasan yang sama sekali nggak rusak, nggak ada tulisan not for sale,” beber Beryl. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: