Perdana Menteri Kanada Tidak Dukung Gugatan Genosida Israel dalam Mahkamah Internasional

Perdana Menteri Kanada Tidak Dukung Gugatan Genosida Israel dalam Mahkamah Internasional

PM Kanada Justin Trudeau di New York, Amerika Serikat pada 21 September 2023. Dia tidak mendukung gugatan kasus genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza dalam sidang Mahkamah Internasional, ucapnya pada Jumat, 12 Januari 2024. -Mike Segar/File Photo/File Photo-Reuters

HARIAN DISWAY - Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengatakan negaranya tidak mendukung gugatan genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ).

Dalam beberapa gugatan yang dibahas dalam sidang Mahkamah Internasional, Kanada selalu terlibat dalam sidang tersebut.

"Kanada terlibat dalam lima kasus di ICJ karena kami percaya pada pentingnya itu sebagai sebuah institusi," kata Trudeau saat konferensi pers pada Jumat, 12 Januari 2024.

BACA JUGA:Benjamin Netanyahu Sebut Sidang Mahkamah Internasional Tidak Dapat Hentikan Perang Hamas-Israel

BACA JUGA: Menyusul Langkah Jokowi, Maruarar Sirait Mengundurkan Diri dari PDIP

Namun, dia menambahkan pengecualian pada gugatan kasus genosida Israel terhadap warga Palestina yang dituduh oleh Afrika Selatan dalam sidang ICJ.

"Tetapi dukungan sepenuh hati kami terhadap ICJ dan prosesnya tidak berarti bahwa kami mendukung premis kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan," tambahnya.

Dalam sidang Mahkamah Internasional yang berlangsung selama dua hari pada 11-12 Januari 2024, Afrika Selatan menuduh Israel melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

BACA JUGA:Belajar dari Kampung Rufei di Papua Barat, Anies Sampaikan Pentingnya Ada Perubahan

BACA JUGA:Meski Tengah Dilanda Perang, Palestina Tetap Tampil di Piala Asia AFC 2024, Menangkan Simpati Ribuan Penonton

Afrika Selatan menyampaikan beberapa bukti pendukung terkait gugatan tersebut dalam sidang hari pertama pada Kamis, 11 Januari 2024.


Para pengacara hukum yang mewakili Israel dalam Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Jumat, 12 Januari 2024. -Al Jazeera-

Israel menolak gugatan tersebut dengan mengatakan bahwa negaranya tidak ada niatan untuk melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina. 

Tindakan Israel di Gaza merupakan hak untuk membela diri atas serangan 7 Oktober 2023 oleh Hamas terhadap Israel, ungkap beberapa pengacara dari perwakilan Israel dalam sidang hari kedua pada Jumat, 12 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: