Siap-Siap Long Weekend! Tanggal Merah Februari 2024 Berderet dari Isra Mikraj, Imlek, Pemilu
Daftar tanggal merah Februari 2024, ada libur nasional Isra Mikraj, Imlek dan Pemilu.--ilustrasi
SIAP-SIAP long weekend! Tanggal merah Februari 2024 berderet dari Isra Mikraj, Imlek, Pemilu.-Singapore Tourism Board-
Menurut SKB 3 menteri yang membahas Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, pemerintah telah resmi menetapkan cuti bersama untuk menyambut Tahun Baru Imlek pada hari Jumat, 9 Februari 2024.
Tanggal itu dengan tegas diputuskan sebagai cuti bersama Imlek 2024, atau yang dalam hitungan kalender Imlek, tahun 2575 Kongzili.
Tahun barunya sendiri jatuh pada 10 Februari 2024, yakni pada Sabtu. Namun, pemerintah menetapkan cuti bersama sejak Jumat. Agar warga Tionghoa (juga kita semua) dapat merayakan pergantian tahun dengan penuh sukacita.
BACA JUGA:Cuti Bersama ASN di 2024 Sudah Diteken Jokowi, Ini Daftarnya...
10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek
Dalam konteks ini, berdasarkan SKB 3 menteri yang membahas Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, peringatan Imlek 2024 atau Imlek 2575 Kongzili jatuh pada hari Sabtu, 10 Februari 2024.
14 Februari 2024: Hari Libur Pemilu
SIAP-SIAP long weekend! Tanggal merah Februari 2024 berderet dari Isra Mikraj, Imlek, Pemilu.-RBTV-Disway-
Ada satu hari lagi yang dideklarasikan sebagai libur nasional oleh pemerintah sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Penetapan penyelenggaraan Pemilu 2024 secara serentak dijadwalkan berlangsung pada bulan Februari 2024.
Aturan terkait hari libur dalam Pemilu didasarkan pada Pasal 167 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menetapkan bahwa hari pemungutan suara harus diakui sebagai hari libur.
BACA JUGA:Sah! Cuti Bersama Lebaran Diperpanjang Jadi Satu Pekan
BACA JUGA:Imlek 22 Januari, Cuti Bersamanya Berapa Hari?
Pasal tersebut menyebutkan, "Pemungutan suara akan dilakukan serentak pada hari libur atau hari yang dianggap sebagai hari libur nasional."
Sejalan dengan ketentuan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber