Hak Angket Dinilai Bukan Solusi Tepat Untuk Mengungkap Kecurangan Pemilu
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus. -Dok. DPR-
HARIAN DISWAY - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menilai penggunaan Hak Angket DPR untuk mengungkap dugaan kecurangan pemilu tidaklah tepat.
Politisi dari fraksi PAN ini menyatakan bahwa dugaan kecurangan tersebut seharusnya dilaporkan kepada lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu atau Gakkumdu, karena menurutnya, masalah tersebut merupakan ranah hukum.
"Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakkumdu maupun DKPP," kata Guspardi pada Kamis, 22 Februari 2024 di Jakarta.
BACA JUGA: Adian Napitupulu: JK dan Megawati Bakal Bertemu, Bahas Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres 2024
Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik. Mengingat bahwa hak angket tersebut memiliki sifat yang politis karena langkah paling tepat untuk menanggapi dan mengusut dugaan kecurangan itu adalah dengan melaporkannya kepada Bawaslu RI.
Apabila penyelesaian di Bawaslu dirasa masih kurang memuaskan, undang-undang juga menjamin kontestan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa?” tanyanya.
BACA JUGA: Politik Timbal Balik Jokowi di Balik Penunjukan AHY Jadi Menteri ATR, Antisipasi Hak Angket DPR
Guspardi juga mempertanyakan bagaimana peta politik DPR akan mendukungnya, sedangkan untuk melakukan hak angket diperlukan dukungan lebih dari 50 persen anggota DPR.
Sementara itu, KPU masih belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung. (Rifa Zahra Fadhila)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: