Jokowi Pimpin Seremoni Topping Off Hunian ASN di IKN, Targetkan 47 Tower Rampung Tahun Ini

Jokowi Pimpin Seremoni Topping Off Hunian ASN di IKN, Targetkan 47 Tower Rampung Tahun Ini

Jokowi dalam seremoni topping off tower hunian ASN di IKN pada Jumat, 1 Maret 2024-Kemenpanrb-website kemenpanrb.go.id

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Presiden Joko Widodo melakukan topping off atau upacara penyelesaian akhir atap bangunan hunian ASN di kawasan IKN Kabupaten Penajam Paser Utara, Jumat, 1 Maret 2024. 

Dalam acara itu, Jokowi mengungkapkan target 12 tower akan selesai bulan Juli tahun ini, lalu berlanjut bulan September dengan 21 tower, dan pada November menuntaskan 14 tower.

Sehingga 47 tower akan selesai pada akhir tahun 2024.

Presiden memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tersebut berjalan sesuai jadwal yang ditentukan.

Mantan Wali Kota Solo ini juga menambahkan, meskipun ini merupakan proyek jangka panjang, penting untuk memulai dan memastikan bahwa setiap tahap diselesaikan sesuai target yang ditentukan. 

BACA JUGA:Enam Ribu ASN Pindah Ke IKN Bulan September 2024, Molor Sebulan dari Yang Direncanakan

Hunian ini diharapkan dapat menunjang target pemerintah untuk pemindahan ASN ke IKN.

Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB menyampaikan bahwa pembangunan hunian ini sangat progresif dan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Presiden menginstruksikan agar segera mendetailkan tunjangan pionir bagi ASN yang nantinya pindah ke IKN. 

“Tadi Presiden Jokowi memberikan arahan agar skema tunjangan pionir untuk ASN yang pindah ke IKN segera didetailkan. Saat ini kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan sedang merumuskan itu secara sangat detail. Akan kami kebut pembahasannya. Sehingga nanti ketika dimulainya perpindahan ASN ke IKN. skema itu langsung berjalan,” ungkap Anas.

BACA JUGA:Pembangunan Bandara IKN Sesuai Jadwal, Diuji Coba Juli 2024

Kemudian dijelaskan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan. 

Selain itu, pemerintah juga akan menyiapkan konsep shared office di IKN. Shared office sendiri merupakan skema dimana dalam satu kantor akan ditempati bersama secara efektif untuk beberapa instansi atau individu. 

“Konsep shared office itu dilakukan untuk mendukung transformasi perubahan cara kerja melalui flexible working arrangement dengan workspace yang informal dan berbasis digital,” kata Anas.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: website kemenpanrb.go.id