Setelah 78 Tahun Merdeka, Jakarta Bukan Lagi Ibukota Republik Indonesia

Setelah 78 Tahun Merdeka, Jakarta Bukan Lagi Ibukota Republik Indonesia

Monas Diserbu Warga yang Manfaatkan Libur Nataru-Infopublik-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus JAKARTA (RUU DKJ) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis, 28 Maret 2024.

Pengambilan keputusan mengenai Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) merupakan faktor penentu bagi nasib Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Pengambilan keputusan tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir secara langsung dalam sidang paripurna DPR RI tersebut.


Ketua DPR RI, Puan Maharani mengesahkan RUU DKJ menjadi Undang-undang dalam sidang rapat paripurna DPR RI ke-14-tangkapan layar TV Parlemen-

BACA JUGA:Harvey Moeis Ditahan, Diduga Raup Keuntungan dari Pertambangan Liar

BACA JUGA:Amankan Pasokan BBM, Pertamina Bentuk Satgas Ramadan dan idulfitri 2024

"Apakah rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?" tanya Ketua DPR Puan Maharani.

Seluruh anggota rapat menjawab menyetujui keputusan tersebut. Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan bahwa terdapat delapan fraksi DPR RI yang menyetujui RUU tersebut, yaitu PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PPP, PKB, dan PAN.

Sisanya terdapat 1 Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU DKJ yakni fraksi PKS. Mereka menilai bahwa pembahasan RUU DKJ terlalu terburu-buru dilakukan tanpa adanya keterlibatan masyarakat.

BACA JUGA:Membaca Kegagalan PPP di Pemilu 2024

BACA JUGA:Prabowo Kilas Balik Kebersamaan dengan SBY, Tempati Paviliun Akmil hingga Digembleng Sarwo Edhie

Dengan disahkannya RUU DKJ menjadi undang-undang, status Ibu Kota DKI Jakarta akan resmi dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden terkait perpindahan IKN.

Sebelumnya, terdapat poin penting dalam draf RUU DKJ tentang ketentuan bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Namun, pasal ini telah dihapus dari draf RUU tersebut. Sesuai dengan kesepakatan bersama bahwa gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta akan tetap dipilih melalui mekanisme pemilihan kepala daerah.(Pilkada).(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: