Konflik Perizinan Rumah Doa GPDI Tarik Sidoarojo: Kasun dan Kades Tidak Indahkan Perintah Plt Bupati Subandi!

Konflik Perizinan Rumah Doa GPDI Tarik Sidoarojo: Kasun dan Kades Tidak Indahkan Perintah Plt Bupati Subandi!

Gembala sidang GPDI Tarik Pendeta Yoab Setiawan saat ditemui di rumah doa GPDI Tarik, Senin 1 Juli 2024-Michael Fredy Yacob-

Walau sebenarnya, keputusan Plt Bupati Sidoarjo Subandi yang melarang ibadah sampai mendapatkan izin sempat membuatnya kecewa.

Tetapi, ia dan jemaatnya akan tetap beribadah. Hanya saja, dilakukan di rumah jemaat.

BACA JUGA: Gereja Waru Jadi Tuan Rumah Sahur Keliling Bareng Sinta Nuriyah: Tradisi Sejak Zaman Gus Dur

“Kami kecewa, sih. Karena mau seperti apa kita ibadah dengan jemaat yang sangat banyak ini. Ada 50 kepala keluarga. Tetapi, karena kami mau dibantu untuk mempercepat izin itu, kami ikuti,” bebernya.

Sehari sebelumnya, Subandi sempat mendatangi desa tersebut. Ia berniat untuk menengahi konflik yang terjadi di sana.

Kepala Desa mergosari Eko Budi Santoso menghentikan peribadatan di rumah doa GPDI Tarik.

Kedatangan Subandi ke sana, didampingi Camat Tarik Iswadi Pribadi dan Komandan Koramil 0816/11 Tarik.

Di sana, mereka langsung bertemu Eko Budi Santoso, BPD, LPMD, FKUB Sidoarjo, tokoh masyarakat dan pengurus gereja.

Alhamdulillah, sudah ada solusi. Pertama yang diminta oleh masyarakat, ijinnya dilengkapi terlebih dahulu. Sebagai pimpinan daerah saya bertanggung jawab untuk melengkapi izin rumah ibadah ini,” kata Subandi, Selasa 2 Juli 2024. 

BACA JUGA: Gusdurian Buka Puasa di GKI Sidoarjo

Sebelum izin tersebut dikeluarkan, Subandi meminta sementara waktu ibadah tidak di lakukan di rumah doa tersebut. Melainkan hanya dilakukan di rumah jemaat masing-masing.

“Insyaallah, itu sudah menjadi solusi yang terbaik. Mudah-mudahan di daerah Tarik siapapun orang yang beribadah, masyarakat Tarik welcome,” katanya lagi. 

Baginya video viral yang terjadi di media sosial hanyalah salah paham. Karena komunikasi yang masih kurang baik.

“Jadi, persoalan selesai. Tinggal ijin nanti kami keluarkan paling lama satu bulan. Setelah ijin selesai, nanti rumah ibadah itu silahkan digunakan dengan baik,” katanya. 

“Perijinan akan kami bantu. Nanti akan kami kawal. Di desa, saya sudah memerintahkan Pak Camat dan Danramil serta Pak Kades untuk membantu. Terutama tanda tangan lingkungan. Saya yakin tidak ada masalah,” ucapnya. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: