Merintis UMKM sebagai Oligarki Ekonomi Baru
ILUSTRASI merintis UMKM sebagai oligarki ekonomi baru.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BACA JUGA: Pemberdayaan UMKM dan Perlindungan Konsumen
BACA JUGA: Thrifting: Memukul atau Memikul UMKM
Selama 2023, usaha IMK mencatatkan kinerja yang impresif melalui tren angka pertumbuhan positif. Di Pulau Jawa, Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur, pertumbuhannya stabil positif di sepanjang 2023.
Sementara itu, di luar Pulau Jawa, sebanyak 19 provinsi juga relatif stabil dengan pertumbuhan positif. Fenomena itu mencerminkan perbandingan antarwilayah, aktivitas usaha IMK di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa meningkat sejalan dengan perbaikan perekonomian Indonesia selama beberapa kurun tahun terakhir.
KEBIJAKAN PRORESILIENSI
Selain pelemahan ekonomi global yang memberikan tekanan terhadap UMKM untuk tumbuh, tantangan UMKM ke depan yang harus diatasi bersama oleh segenap stakeholder terkait, antara lain, berkaitan dengan inovasi dan teknologi.
BACA JUGA: Digitalisasi UMKM dan Ancaman Resesi Global
BACA JUGA: Pedagang Kecil dan UMKM Bersatu Gugat Larangan Penjualan Rokok Eceran
Selain itu, literasi digital, produktivitas, legalitas atau perizinan, pembiayaan, branding dan pemasaran, sumber daya manusia, standardisasi dan sertifikasi, pemerataan pembinaan, pelatihan, dan fasilitasi, serta basis data tunggal.
Tidak ketinggalan pula adanya faktor disrupsi yang sangat fundamental, yakni adanya shifting pola konsumsi market yang berplatform e-commerce menjadi tantangan baru, yang mau tidak mau, perlu dihadapi.
Pada titik itulah menjadi momentum untuk melakukan akselerasi transformasi digital untuk mengakomodasi platform bisnis yang kian berkembang ke arah paradigma IoT (internet of things).
Potensi digital ekonomi Indonesia juga masih terbuka lebar dengan jumlah populasi terbesar ke-4 di dunia dan penetrasi internet yang telah menjangkau 196,7 juta orang.
Berbagai upaya pemerintah telah dilakukan untuk membangun dan memperkuat ekosistem UMKM dengan kebijakan yang bersifat resilient, baik secara fiskal maupun nonfiskal. Sepanjang berlangsungnya wabah hingga kini, pemerintah telah mengucurkan dana bagi sektor UMKM dan korporasi sebesar Rp 162,40 triliun.
Bahkan, pemerintah juga telah berkomitmen untuk terus mendukung dan mendorong sektor itu agar berkembang. Salah satu bentuk komitmen tersebut berupa alokasi kredit pembiayaan perbankan hingga 30 persen dari total kredit. Tentunya porsi itu tidak sekaligus, tetapi secara bertahap hingga akhir 2024.
Salah satu instrumen pendanaan itu adalah melalui kredit usaha rakyat (KUR). Per September 2021, sebut data Kementerian Koperasi dan UKM, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp 177,7 triliun. Dari sejumlah itu, debitur yang disasar sudah mencapai 4,8 juta atau mencapai 70 persen dari target nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: