Revisi PKPU Resmi Diundangkan, KPU dan DPR Tak Perlu Merasa Berjasa

Revisi PKPU Resmi Diundangkan, KPU dan DPR Tak Perlu Merasa Berjasa

Rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI, KPU, dan pemerintah membahas terkait revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Gedung Parlemen, Senayan, kemarin.--instagram

RDP kali ini turut dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Namun demikian, pernyataan persetujuan ketiga lembaga negara itu juga mendapat respons dari sejumlah kalangan. Salah satunya, dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan bahwa DPR, KPU, dan pemerintah memang seharusnya tunduk pada putusan MK. Sehingga, tanpa persetujuan mereka, revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu wajib diberlakukan.

Fadli lantas meminta kepada mereka supaya tidak merasa berjasa. Apalagi, imbuhnya, mereka sudah melakukan pembangkangan yang memicu reaksi masyarakat sejak awal. Yakni saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar revisi UU Pilkada beberapa hari lalu.

Demo besar-besaran terjadi di puluhan kota selama dua hari berturut-turut. Baru setelahnya DPR dan pemerintah tersadar. Lalu membatalkan revisi UU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna pada Selasa, 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:Inilah Beberapa Poin PKPU Pilkada Terbaru Yang Mengakomodir Putusan MK

BACA JUGA:DPR Janjikan Revisi PKPU Bisa Rampung sebelum Pendaftaran Paslon

“Jangan sampai pula mereka merasa pahlawan yang paling patuh terhadap putusan MK, tidak," tegas Fadli. Sehingga, ia menilai tidak ada yang istimewa dari tindakan KPU, DPR, dan pemerintah kali ini. Sebab, sudah menjadi tugas mereka untuk mematuhi putusan pengadilan.

Seharusnya pemerintah dan DPR mengambil sikap sejak awal. Yakni menerima putusan MK tanpa harus menunggu protes masyarakat. Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran penting dalam mengeksekusi tiap aturan dan tidak diulang lagi di kemudian hari.

Anda sudah tahu, melalui putusan MK nomor 60, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Sepanjang memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). 

Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen. Itu bergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Kedua, melalui putusan MK nomor 70, ditetapkan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak KPU menetapkan pasangan calon. Bukan sejak calon terpilih dilantik.

Dengan PKPU teranyar itu, dinamika politik di sejumlah daerah pun berubah. Di Pilkada DKI Jakarta, misalnya, PDI Perjuangan yang meraih 14,01 persen suara sah menjadi punya kesempatan mengusung sendiri pasangan calon.


Anies Baswedan dan Ketua DPD PDIP Jakarta Ady Wijaya dalam pertemuan membahas persiapan Pilkada DKI Jakarta di Kantor DPD PDIP Jakarta, Tebet, Sabtu, 24 Agustus 2024.--X

Sebab, syarat ambang batas (threshold) tidak lagi sebesar 20 persen suara sah sebagaimana yang tercantum dalam PKPU sebelumnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: