RS Medistra Diduga Larang Pemakaian Jilbab, MUI: Kalau Benar, Itu Melanggar Konstitusi
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis. Ia memberikan statement bahwa jika benar RS Medistra melarang pemakaian jilbab bagi para calon nakes, maka itu termasuk tindakan melanggar konstitusi di Indonesia.-Cholil Nafis-YouTube Cholil Nafis Official
"Saya sangat menyayangkan jika di zaman sekarang masih ada pertanyaan rasis. Dikatakan RS Medistra berstandar internasional tetapi mengapa masih rasis seperti itu?" tanya dokter berkacamata tersebut.
BACA JUGA: Terbukti dr Aulia, Dokter PPDS Undip, Di-Bully
Dirinya juga membandingkan bahwa ada salah satu rumah sakit lain yang beroperasi di Jakarta Selatan yang tidak mempermasalahkan penggunaan jilbab bagi para nakesnya.
"Jika RS Medistra memang RS untuk golongan tertentu, sebaiknya jelas dituliskan saja kalau RS Medistra untuk golongan tertentu sehingga jelas siapa yang bekerja dan datang sebagai pasien,” tulis dr. Diani dalam surat tersebut.
Saat dimintai keterangan oleh Republika pada Minggu, 1 September 2024, dr. Diani membenarkan bahwa surat yang beredar di sosial media itu memang miliknya.
BACA JUGA: BPIP Klarifikasi Isu Pelepasan Jilbab Paskibraka Putri, Tegaskan Tak Ada Paksaan
Menanggapi hal itu, Direktur RS Medistra dr. Agung Budisatria meluncurkan surat permohonan maaf. Dalam surat tersebut, ia menjelaskan pihaknya kini tengah berupaya menangani kasus yang menjadi buah bibir masyarakat ini.
Ia juga menambahkan kalau RS Medistra adalah rumah sakit yang inklusif dan bersedia bekerja sama dengan siapa pun yang memiliki kesamaan tujuan, yakni menghadirkan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.
“Ke depan, kami akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi, sehingga pesan yang kami sampaikan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak,” terang dr. Agung. (*)
Artikel ini ditulis oleh Vrisca Sheilla, mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, peserta Magang Regular di Harian Disway.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: