Kasus Nyoman Sukena: Perlunya Edukasi dan Pendekatan Bijak dalam Menangani Hewan Dilindungi
Viral warga Bali I Nyoman Sukena terancam dipenjara gegara pelihara landak Jawa.--Istimewa
HARIAN DISWAY - Kasus pemeliharaan Landak Jawa oleh masyarakat kembali menjadi perhatian setelah Nyoman Sukena, warga Abiansemal, Badung, didakwa karena memelihara hewan yang dilindungi.
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa memberikan tanggapan terkait kasus ini, Ia juga menyarankan agar kepolisian mengambil pendekatan yang lebih efektif untuk menangani kasus yang serupa.
“Dengan ditemukannya masyarakat yang memelihara landak Jawa, perlu diingat bahwa hewan ini termasuk dalam hewan yang dilindungi. Oleh karena itu masyarakat yang menemukannya sebaiknya segera menghubungi pihak berwenang yang menangani karantina hewan,” ungkap Supriansa usai rapat paripurna.
BACA JUGA: Hati-hati! Wabah Mpox Meningkat, Anggota DPR Minta Kesehatan Anak Diperhatikan
Supriansa menambahkan bahwa polisi harus memahami motif dibalik tindakan masyarakat yang memelihara hewan ini. Kalau motifnya bukan untuk diperjualbelikan, melainkan karena tidak tahu, maka ia mengharapkan ada pendekatan yang lebih bijaksana.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya apresiasi terhadap tindakan penyelamatan hewan yang dilakukan oleh masyarakat. menurutnya, jika masyarakat secara sukarela menyerahkan hewan yang dilindungi kepada pihak berwenang.
Maka tindakan itu patut mendapatkan penghargaan, bukan hukuman. Kasus Nyoman sukena ini memicu diskusi lebih luas mengenai minimnya sosialisasi dan edukasi tentang hewan yang dilindungi di kalangan masyarakat, terutama di daerah pedesaan.
BACA JUGA: Gus Ipul Dilantik Jadi Mensos, Kota Pasuruan Dipimpin Plt atau Pjs?
Banyak masyarakat di Bali yang belum sepenuhnya mengetahui bahwa Landak Jawa termasuk kedalam hewan yang dilindungi, atau bahkan menganggapnya seperti hama. Supriansa menekankan bahwa sosialisasi dari pihak berwenang seperti BKSDA dan kepolisian harus ditingkatkan.
Selain itu ia menyarankan agar masyarakat yang kedapatan memelihara hewan yang dilindungi untuk diajak kerjasama sebagai mitra konservasi bukan hanya sebagai pihak yang dihukum.
Kasus landak Jawa berawal saat Polda Bali menangkap Nyoman Sukena pada 4 Maret 2024 lalu. Polda Bali mengaku mengetahui bahwa Nyoman Sukena memelihara landak Jawa dari laporan masyarakat.
Menurut pengakuan Nyoman Sukena, ia menemukan dua ekor anak landak Jawa itu setelah diamankan oleh keluarganya karena merusak tanaman di ladang mereka. Dua anak landak Jawa itu diduga ditinggal oleh induknya.
BACA JUGA: Jerman Memperketat Pengawasan Perbatasan setelah Kasus Penikaman di Solingen
Nyoman Sukena lalu memutuskan memelihara dan merawat satwa tersebut. Lebih kurang lima tahun Nyoman Sukena merawat dua anak landak Jawa tersebut, hingga berkembang biak menjadi empat ekor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: