Nisab Zakat Profesi
ILUSTRASI nisab zakat profesi. Dengan terus naiknya harga emas saat ini, para muzaki otomatis menurun. Sebab, nilai zakat profesi disetarakan dengan harga 85 gram emas setahun.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BACA JUGA: Beras atau Uang? Berikut Ketentuan dan Hukum Zakat Fitrah Bagi Umat Muslim
Karena itu, beberapa bank global membuat prediksi bullish terhadap harga emas tahun depan. Goldman Sachs, misalnya, memproyeksi harga emas bakal menembus USD 2.900 per troy ounce. Bank of Amerika meramal harga logam mulia itu mencapai USD 3.000. Begitu juga, Citi Research memproyeksi harga emas akan berada di kisaran USD 2.800 hingga 3.000 pada 2025.
Hingga kemarin, aksi borong emas oleh bank sentral masih terus terjadi di pasar over the counter (OTC) London. Bank sentral Polandia sudah memborong total 33 ton dalam empat bulan terakhir. Begitu juga bank sentral Uzbekistan dan India.
Data World Gold Council (WGC), dalam beberapa bulan ini kenaikan permintaan bulanan lebih dari dua kali lipat. Rata-rata pembelian emas fisik mencapai hampir 50 ton per bulan. Kenaikan bertahap arus dana ETF emas di bursa pasca penurunan suku The Fed dirpediksi akan mendorong kenaikan harga logam mulia lebih tinggi lagi.
BACA JUGA: Service Excellent, Masjid Sabilillah Malang Buka Layanan Zakat Drive Thru
BACA JUGA: Zakat Profesi: Pengertian dan Cara Menghitungnya
Emas memang sangat perkasa tahun ini. Selama Januari hingga September, harga emas dalam negeri sudah naik hampir 30 persen. Harga emas spot dunia berhasil melesat lebih tinggi, mencapai 30 persen dari sebelumnya USD 2.029 per ounce pada akhir Desember 2023 menjadi USD 2.639 per ounce pada akhir September 2024.
ALTERNATIF QIYAS NISAB
Terus berubahnya harga emas tampaknya akan membuat nisab zakat penghasilan atau profesi bisa berubah cukup drastis. Padahal, nisab sebenarnya sekaligus menjadi garis kemiskinan atau garis kesejahteraan. Garis pembatas antara yang sejahtera dan karena itu wajib berzakat (muzaki) dan yang miskin sehingga berhak menerima zakat (mustahik).
Fatwa MUI No 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan memang menetapkan nisab zakat penghasilan itu sebesar 85 gram emas. Zakatnya 2,5 persen.
BACA JUGA: Zakat ASN Surabaya Rp 4 Miliar per Bulan
BACA JUGA: Menggenjot Pajak lewat Zakat
Dalam pertimbangannya, MUI mengambil pendapat ulama Mesir Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya, Fiqh Az-Zakat juz 1. Bahwa zakat dikenakan kepada muslim yang kaya, yaitu yang melampaui nisab nuqud (alat pembayaran, yaitu emas), yaitu 85 gram, terbebas dari utang, dan di luar kebutuhan pokok.
Tampaknya zakat profesi itu dianalogikan (qiyas) kepada zakat perniagaan atau perdagangan. Nisabnya 85 gram emas dan zakatnya 2,5 persen. Itu juga sama dengan nisab dan besarnya zakat simpanan.
Karena itu, mungkin qiyas zakat penghasilan atau profesi juga bisa kepada hasil pertanian. Nisab pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg beras. Pendapat lain mengukur 5 wasq setara dengan 815 kg beras atau setara dengan 1.481 kg gabah kering giling (GKG).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: