Artis Sandra Dewi Dihadirkan Sebagai Saksi, Buka Suara soal Aset dan Perhiasan yang Disita
Aktris Sandra Dewi ungkap harta sebelum bertemu Harvey Moeis dalam sidang Korupsi Timah yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.-Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Bupati Situbondo Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Begini Respons KPK
BACA JUGA:Istana Bela Kaesang Naik Jet Pribadi: Peradilan Sepihak
"Itu memang diberikan suami saya. Tapi untuk keluarga. Jadi bukan cuma saya yang pakai. Tapi semua ikut pakai," akunya.
Saat pengadilan berlangsung, hakim mengkonfirmasi mengenai asal-usul aset yang dimiliki Sandra Dewi. Yakni berupa rumah yang berada di kawasan The Pakubuwono House, rumah di Jalan Haji Kelik, dua buah kavling di Permata Regency, dan apartemen.
"Apartemen yang disita adalah apartemen yang saya dapatkan sebagai Brand Ambassador PT Paramount Serpong. Ketika itu saya menjadi Brand Ambassador Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong pada tahun 2014 dan 2015. Dalam kontrak pekerjaan saya dengan PT Paramount Serpong, dapat dilihat bahwa mereka memberikan 2 unit apartemen dan juga gaji sebagai Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong," terang Sandra.
BACA JUGA:Sidang Putusan Gugatan PDIP soal Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda
Hakim juga menanyakan deposito senilai Rp 33 miliar milik Dewi Sandra di sebuah bank. Sandra membenarkan hal itu. Dia menyatakan bahwa deposito tersebut sepenuhnya hasil kerja kerasnya dari tahun 2004.
"Itu 100 persen hasil keringat saya dari tahun 2004 dan tidak ada aliran dana atau transferan dari suami saya dan semua (orang) yang ada di sini (pengadilan). Sudah saya buktikan di rekening koran," tegas Sandra.
Dalam persidangan itu, jaksa memanggil 13 orang saksi untuk memberikan keterangan. Yakni Sandra Kartika Dewi (adik Sandra), Helena Lim, Anggraeni (istri Suparta), Ratih Purnamasari (Personal Asisten Sandra), Mira Moeis (adik Harvey sekaligus Owner CV Minyak Kayu Putih), Cicih Oktavia (Kepala Cabang Mandiri Wisma Indonesia), Bunito Wicaksono (pihak Bank BCA), Yuliana (Karyawan CV Mutiara Alam Lestari), Chandra Situmeang (Kepala Cabang Dolarindo Intravalas), Imelda (Sekretaris Pribadi Robert Indarto), Taufik Hidayat (mantan Karyawan PT Inti Valutama Sukses), dan M. Zubaidi (pihak Bank Mandiri).
Tanah dan rumah Sandra Dewi kembali disita Kejagung buntut suamainya, Harvey Moeis, terseret dugaan korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.-dok disway-
Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
*) Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Peserta Magang Harian Disway.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: