Kejaksaan Agung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Prasetyo Boeditjahjono (PB) selaku mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan digiring menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu, 3 November 2024--ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, terkait dugaan korupsi dalam pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023.
Proyek yang berlokasi di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan ini diduga merugikan negara sebesar Rp1,15 triliun.
Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Minggu, 3 November 2024 di Gedung Kejagung, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan bahwa proyek ini menelan anggaran sebesar Rp1,3 triliun, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Prasetyo disebut berperan dalam memerintahkan kuasa pengguna anggaran (KPA) yakni terdakwa Nur Setiawan Sidik untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan memenangkan 8 perusahaan dalam proses lelang.
BACA JUGA:Sekda Jember Jadi Tersangka Korupsi Proyek Billboard, Kerugian Negara Capai Rp 1,7 Miliar
Atas perintah Nur Setiawan, Ketua Pokja Pengadaan yaitu terdakwa Rieki Meidy Yuwana melelang konstruksi yang tidak dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang disetujui pejabat teknis.
Selain itu, pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi yang ada.
Akhirnya, pembangunan dilaksanakan tanpa studi kelayakan dan mengalami perubahan lokasi sehingga jalur kereta api Besitang–Langsa amblas atau penurunan tanah dan tidak dapat berfungsi.
“Akibat perbuatan Prasetyo tersebut menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak dapat difungsikan (total loss) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 triliun,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar merincikan perhitungan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tanggal 13 Mei 2024
Prasetyo juga disebut-sebut menerima fee melalui PPK sebesar Rp2,6 miliar dari PT WTC.
BACA JUGA:Respons Anies Baswedan soal Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
BACA JUGA:Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Capai Rp 400 Miliar
Prasetyo ditangkap di Hotel Asri Jalan Mayor Abdurahman No. 255, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 12.55 WIB setelah hampir tiga pekan dalam pencarian karena beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: