UU KUHP Baru: Pengguna Narkoba Adalah Korban, Cukup Direhabilitasi, Tak Perlu Dipenjara

UU KUHP Baru: Pengguna Narkoba Adalah Korban, Cukup Direhabilitasi, Tak Perlu Dipenjara

Menko Kumham Imipan Yusril Ihza Mahendra.-Disway/Ayu Novita-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: