Setelah Hapus Presidential Threshold, MK Beri Panduan Supaya Paslon Pilpres Tak Terlalu Banyak

Setelah Hapus Presidential Threshold, MK Beri Panduan Supaya Paslon Pilpres Tak Terlalu Banyak

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan terkait gugatan presidential threshold.-MKRI-

Penyimpangan Prinsip "One Man One Vote"

Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yang menilai bahwa presidential threshold menyimpang dari prinsip "one man one vote one value.

Menurut mereka, presidential threshold membuat nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang menyebabkan distorsi representasi.

BACA JUGA:Sri Mulyani Puji Prabowo: Presiden Pertama Yang Kunjungi Tutup Buku APBN

MK pun meminta agar pembentuk UU mengatur supaya jumlah pasangan calon dalam Pilpres tidak berlebihan. Ada lima prinsip utama yang dirumuskan untuk mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden:

  1. Semua partai politik berhak mencalonkan pasangan calon.
  2. Pencalonan tidak didasarkan pada persentase suara atau kursi.
  3. Tidak boleh ada dominasi partai tertentu yang membatasi pilihan.
  4. Partai yang tidak mencalonkan paslon tidak boleh ikut pemilu berikutnya.
  5. Pengaturan lebih lanjut harus melibatkan partisipasi masyarakat.

Dalil uji materiil presidential threshold itu diajukan dalam tiga perkara lainnya, termasuk yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra dan Titi Anggraini dari Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: