Demokrasi Inklusif Pasca Penghapusan Presidential Threshold

Demokrasi Inklusif Pasca Penghapusan Presidential Threshold

ILUSTRASI Demokrasi Inklusif Pasca Penghapusan Presidential Threshold.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Setelah Hapus Presidential Threshold, MK Beri Panduan Supaya Paslon Pilpres Tak Terlalu Banyak

Presidential threshold dengan persentase tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, dapat dipandang sebagai pembatasan partisipasi rakyat pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden, yang berpotensi bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat itu sendiri. 

Dalam sistem demokrasi yang sehat, makin banyak alternatif calon pemimpin yang tersedia, makin besar peluang rakyat untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan kehendak mereka, dan tentu dapat mencegah polarisasi dalam masyarakat.

UUD NRI TAHUN 1945 DAN HAK KONSTITUSIONAL PARTAI POLITIK

Menurut Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. 

BACA JUGA:Alasan MK Hapus Presidential Threshold, Berikut Poin Pentingnya!

Pasal itu tidak memberikan batasan berupa ambang batas tertentu yang harus dipenuhi partai politik untuk mengajukan pasangan calon.

Putusan MK yang menghapus presidential threshold dapat dilihat sebagai upaya untuk mengembalikan pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai dengan semangat konstitusi. 

Yakni, setiap partai politik peserta pemilu berhak mengajukan calon tanpa harus memenuhi ambang batas tertentu.

Hal itu juga sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

BACA JUGA:Presidential Threshold Dihapus, Pilpres 2029 Bisa Lebih Banyak Paslon 

Dalam konteks ini, presidential threshold dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi politik terhadap partai politik kecil dan warga negara yang berpotensi untuk mencalonkan dirinya menjadi presiden dan/atau wakil presiden.

IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP DEMOKRASI DAN SISTEM KEPARTAIAN

Pasca presidential threshold dihapus oleh putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, implikasi terhadap sistem politik dan kepartaian di Indonesia, antara lain, adalah menambah jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden sehingga rakyat memiliki lebih banyak pilihan dalam pemilihan. 

Selain itu, mengurangi dominasi partai besar dalam proses pencalonan, serta mendorong kompetisi politik yang lebih sehat dan demokratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: