Demokrasi Inklusif Pasca Penghapusan Presidential Threshold

Demokrasi Inklusif Pasca Penghapusan Presidential Threshold

ILUSTRASI Demokrasi Inklusif Pasca Penghapusan Presidential Threshold.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Penghapusan presidential threshold dalam proses pemilihan umum di Indonesia dapat dianggap sebagai langkah progresif untuk memperkuat demokrasi dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua partai politik dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI PRODUK HUKUM FINAL DAN MENGIKAT

Sebagai lembaga pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menafsirkan UUD NRI Tahun 1945 dan menguji undang-undang terhadap konstitusi.

Berdasar Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding).

Putusan MK yang menghapus presidential threshold dapat dianggap sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, demokrasi konstitusional, dan perlindungan hak partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.

Hal itu berarti putusan MK harus dihormati seluruh komponen negara, termasuk pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. 

Penerapan hasil putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga harus segera dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden berikutnya.

Sebagai penutup, penting untuk ditegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam menghapus presidential threshold ini tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk intervensi politik, tetapi sebagai upaya untuk menegakkan demokrasi inklusif yang sesuai dengan nilai-nilai konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945. (*)

  
*) Rizky Putra Zulkarnain adalah dosen hukum tata negara, Fakultas Hukum, Universitas Surabaya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: