Baru 22 Kabupaten Lapor, Kemendagri Adakan Sosialisasi dan Rakor Teknis ILASPP Penegasan Batas Desa

Baru 22 Kabupaten Lapor, Kemendagri Adakan Sosialisasi dan Rakor Teknis ILASPP Penegasan Batas Desa

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa. --Istimewa

Sementara itu, dalam sambutan tertulis dinyatakan bahwa secara definisi desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. "Dalam rangka memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas wilayah desa, maka desa harus memiliki batas desa secara definitif, "paparnya.

BACA JUGA: Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung Diputuskan Hari Ini oleh Kemendagri

Mengingat urgensi penyelesaian batas desa dalam berbagai aspek, Presiden telah memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan percepatan penyelesaian batas desa sebagaimana amanat dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Isinya tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

"Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dimaksud mengamanatkan Kemendagri beberapa hal, salah satunya adalah sebagai wali data peta Batas Wilayah Administrasi Desa," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: