Bukan 3 Persen, Kasus Pending Klaim RS Jatim di BPJS Kesehatan Capai 25-30 Persen

Bukan 3 Persen, Kasus Pending Klaim RS Jatim di BPJS Kesehatan Capai 25-30 Persen

Ilustrasi Gedung Rumah Sakit dr Soewandie Surabaya-Moch Sahirol Layeli-Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jawa Timur membantah klaim BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Jatim yang menyebutkan persentase pending klaim di Rumah Sakit di Jatim hanya 3 persen.

Ketua Kompartemen Pembiayaan dan Sumberdaya Kesehatan Persi Jatim dr. Pudji Umbaran mengatakan, angka pending klaim jauh lebih besar dari yang dilaporkan. 

"Tentu tidak bijak jika kami hanya menyampaikan secara lisan. Dalam waktu dekat akan kami tunjukkan data real (kasus pending klaim)," kata Pudji kepada Harian Disway, Rabu, 29 Januari 2025. 

Saat ini, kata Pudji, Persi Jatim sedang dalam proses mengumpulkan data-data untuk memastikan Dinas Kesehatan mengetahui kondisi real atau fakta sebenarnya di lapangan.

Sebab, pernyataan BPJS Kesehatan dan Dinkes Jatim dinilai tidak mencerminkan realitas yang ada. 

BACA JUGA:439 Rumah Sakit Rugi Rp 500 Miliar, Klaim Mandek di BPJS Kesehatan Capai 12.000 Kasus

BACA JUGA:439 RS Rugi Rp 500 Miliar Gegara BPJS, Dinkes Jatim Buka Suara

"Tidak benar kalau 3 persen. Dulu, sebelum ada problem keuangan di BPJS Kesehatan, memang angkanya berkisar di 9-10 persen," kata mantan Direktur Utama RSUD Jombang itu. 

Menurut Pudji, kasus pending klaim di Jawa Timur sebenarnya mengalami peningkatan signifikan. Data yang terkumpul sebelum akhir 2024, persentase-nya mencapai 20-25 persen kasus pending klaim. 

"Data terbaru hingga akhir tahun sedang kami collect (kumpulkan). Tapi kami yakin angka pending klaim bisa mencapai 25-30 persen," ujarnya. 

Pria yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Jombang itu menyebut, kasus pending klaim itu rentan menjadi dispute atau sengketa. 

Sehingga BPJS Kesehatan tidak akan lagi membayarkan pengajuan klaim yang dilakukan rumah sakit. 

"Belum lagi, kasus-kasus yang tanpa pending klaim langsung di-dispute oleh BPJS Kesehatan. Itu ada lho," ungkap Pudji.

BACA JUGA:Imbas Klaim Mandek, Dinkes Jatim Siap Fasilitasi Sengketa RS dengan BPJS Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: