Cemburu Lesbian Berujung Pembunuhan
ILUSTRASI Cemburu Lesbian Berujung Pembunuhan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Disuruh menunjukkan senjata pembunuhan, AN-TK pun mau. Mereka dikawal polisi menuju TKP. Ternyata dua pisau dapur ditemukan di dua tempat berbeda di dekat TKP. Gagang kedua pisau sampai sama-sama copot gegara dihunjamkan kena tengkorak korban.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu kepada wartawan, Jumat, 31 Januari 2025, mengatakan:
”Diawali Senin, 20 Januari 2025, jam 18.09, pelaku TK melalui WA mengajak korban untuk bertemu. Pelaku ini mantan pacar korban, ketika pelaku masih SMP, dulu. Pacaran mereka sudah putus. Tapi, korban masih sering WA pelaku dan dibalas.”
Dilanjut: ”Kemudian, pertemuan itu terjadi satu minggu setelahnya, yaitu 25 Januari 2025, sekitar jam 19.00. Korban dijemput para pelaku, anak inisial T dan A, di sebuah gang dekat rumah korban. Mereka sudah janjian jemputnya di situ.”
BACA JUGA:Api Cemburu Istri Siri sang Dokter
Toikin tentu kaget karena yang menjemputnya dua cewek dengan satu motor. Kemudian, Toikin setuju naik motor bertiga. Sopirnya AN, di tengah TK, Toikin belakang.
Mereka putar-putar keliling Subang. Lantas, motor mengarah ke Pantai Patimban. Tiba di sana sekitar pukul 22.00 WIB. Terus, AN mengarahkan motor ke Jalan Pertamina JAS 27, tepatnya di Dusun Cemara, RT 022/004, Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, Subang.
Sampai di sana, sangat mungkin Toikin merasa ada yang aneh. Mengapa ke wilayah pantai selarut itu? Di malam sesepi itu?
Tapi, apa daya, pemegang kendali ada di AN. Pun, Toikin sulit berjalan kaki, misalnya, berniat kabur.
BACA JUGA:Pembunuhan Bocah 5 Tahun Akibat Cinta Segitiga: Cemburu Bisa Membunuh
AKBP Ariek: ”Di lokasi bertiga ngobrol. Kemudian, terjadi cekcok perkelahian di antara mereka bertiga. Kemudian, pelaku A mengambil pisau di dalam jok motor. Langsung ditikamkan ke korban. Kemudian, pelaku anak inisial T mengambil pisau juga di pinggangnya. Dia ikut menusukkan di sekitar leher mendekati kepala dua kali, dilanjutkan tusukan ke punggung korban. Kedua pelaku menghajar korban dengan tikaman secara bersamaan.”
Setelah korban lemas tak berdaya, kedua pelaku kabur. Kemudian, balik lagi, mencacah korban dengan belasan tikaman lagi. Sampai korban tak bergerak.
Para pelaku ternyata punya feeling pembunuh. Mereka membuka jaket korban yang berlumuran darah, membuangnya di pinggir jalan. Dua pisau dan HP korban juga dibuang secara acak dalam perjalanan kabur. Pembuangan barang bukti terpencar. Tapi, semua sudah ditemukan dan diamankan polisi.
BACA JUGA:Cemburu Mematikan Pedagang Semangka
Pelaku AN dijerat Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati. Pelaku TK sama. Namun, karena TK masih anak-anak, berdasar UU, dia diancam dengan hukuman penjara paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana pasal tersebut bagi orang dewasa. Soal itu ditentukan hakim di persidangan, kelak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: