Kuota Disabilitas: Membangun Kepedulian dan Respons Perusahaan

Kuota Disabilitas: Membangun Kepedulian dan Respons Perusahaan

Ilustrasi Partisipasi Disabilitas di Masyarakat ---envato

UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2016 telah menetapkan besaran kuota dan dijalankan sebagai fungsi social engineering yang mampu mengubah cara pandang, perilaku, dan penghormatan terhadap penyandang disabilitas

Namun, kekuatan efektivitasnya masih sangat bergantung berbagai faktor. Di antaranya, pengawasan dan bagaimana membangun kepedulian serta respons positif perusahaan.

Meski telah ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 beserta peraturan turunannya, kajian empiris di Indonesia menunjukkan sebagian besar masih berfokus pada kepatuhan normatif terhadap hukum beserta sanksi serta statistik deskriptif yang menggambarkan jumlah partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas. 

Perhatian terhadap mekanisme kelembagaan yang menerjemahkan mandat hukum menjadi akses nyata ke pasar kerja masih sangat terbatas. Khususnya peran organisasi pemerintah dalam memberi penyuluhan, memediasi, mencocokkan keterampilan, serta informasi menjadi kesatuan dengan ”public employment service”.

BACA JUGA:Inklusivitas yang Masih Pincang: Catatan Kritis di Hari Disabilitas

BACA JUGA:Hari Disabilitas Internasional 2025: Momentum Membangun Masyarakat Inklusif

Di lapangan masih lebih banyak fungsi terkait pelatihan dan pemberdayaan ketrampilan atau berwirausaha mandiri bagi penyandang disabilitas. Kondisi itu menimbulkan kesenjangan konseptual dan empiris mengenai bagaimana penegakan regulasi, insentif pasar, dan peran perantara kelembagaan di dalam implementasinya.

Layanan inti sebagai jantung dari operasional dalam konsep ”public employment service” menghubungkan input ke output berisi informasi job & career hub, pusat informasi lowongan kerja, jalur karier, job counselling, dan konsultasi untuk mengarahkan pencari kerja sesuai kompetensinya dan job canvasing & placement yang bertugas mencari peluang kerja dan penempatan tenaga kerja di posisi yang tepat.

Sebagai layanan pendukung, terdiri atas sarana-prasarana kantor, kendaraan, aplikasi, dan SDM pejabat fungsional pengantar kerja serta dibantu pejabat fungsional hubungan industrial/pengawas ketenagakerjaan. 

Sebagai mitra dapat berupa kerja sama dengan balai latihan kerja/lembaga pelatihan, sekolah luar biasa, perguruan tinggi vokasi, dinas sosial dan komunitas penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Representasi dan Sosok Inspiratif bagi Kaum Disabilitas

BACA JUGA:Agama dan Pusat Unggulan Iptek Bidang Disabilitas

Dengan demikian, amanat undang-undang tentang unit layanan disabilitas (ULD) selain menjalankan fungsi regulasi, insentif pasar, dan peran promotion, service, empowerment dan di dalam juga fungsi protected.

KEPEDULIAN DAN RESPONS PERUSAHAAN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: