Tok! MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans dalam Sidang Sengketa Pilgub Jatim 2024

Tok! MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans dalam Sidang Sengketa Pilgub Jatim 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi RI Suhartoyo menolak seluruh gugatan yang diajukan Risma dan Gus Hans dalam sidang dismissal PHPU Pilkada Jatim di Gedung MK, Selasa malam, 4 Februari 2025.-MKRI-

HARIAN DISWAY - Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak dipastikan kembali memimpin Jawa Timur untuk periode kedua.

Itu setelah Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Tri Rismaharini dan Zahrul Ashar Azumta (Gus Hans) dalam sidang dismissal Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam, 4 Februari 2025.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon (Risma-Gus Hans, Red) tidak dapat diterima,” ungkap Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang, pukul 21.07 WIB.

BACA JUGA:Malam Ini, Sidang Putusan Sela Gugatan Pilgub Jatim 2025 di MK

Amar putusan mengadili dua poin. Pertama, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

Kedua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan lima poin pertimbangan mahkamah. Tentu, terkait seluruh gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Risma-Gus Hans.

BACA JUGA:Khofifah-Emil Bantah Tuduhan Kecurangan di Pilgub Jatim

Yang jelas, Saldi menetapkan bahwa perbedaan perolehan suara antara pihak terkait dengan pemohon mencapai 5.449.070 atau setara dengan 26,3 persen atau lebih dari 103.663 suara.

Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, kata Saldi, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

“Dengan demikian eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tdk memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” tandasnya. 

BACA JUGA:Sidang Gugatan Pilgub Jatim, Tim Khofifah Sebut Gugatan Tim Risma Mengada-Ada

Ada 5 poin gugatan Risma-Gus Hans. Di antaranya, terkait dugaan manipulasi persentase perolehan suara Khofifah-Emil dalam Sirekap yang stabil pada angka 58,58 persen.

Mahkamah menilai hal demikian bukan tidak mungkin terjadi, namun tidak serta merta dapat dimaknai bahwa telah terjadi manipulasi data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: