Buronan Nader Thaher Berhasil Tertangkap
![Buronan Nader Thaher Berhasil Tertangkap](https://cms.disway.id/uploads/043211cd664c54734c4b8daf4d543aa9.jpg)
Buronan Nader Thaher diamankan tim SIRI dan Kejaksaan Tinggi Riau--Humas Kejaksaan Agung
HARIAN DISWAY - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung lagi dan lagi menunjukkan kebolehannya dalam penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buronan. Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Riau, Tim SIRI berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan Nader Thaher.
Nader berhasil ditangkap ketika berada di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 13 Februari 2025, tepat pada pukul 16:50 WIB. Diketahui, Nader masuk dalam jejeran DPO Kejaksaan Tinggi Riau dalam jangka waktu yang cukup lama.
Ketika diamankan, Nader bersikap kooperatif sehingga memberikan kemudahan terhadap tim Siri dan tim Kejaksaan Tinggi Riau. Proses pengamanan berlangsung dengan lancar tanpa kendala. Pria berusia 69 tahun tersebut telah menjadi terpidana dan akan diserahterima kepada tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Buronan Nader diamankan oleh tim SIRI beserta pihak kejaksaan diberlakukan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142K/Pid/2006 yang dikeluarkan tanggal 26 Juli 2006. Isi daripada putusan tersebut menyatakan bahwa Nader Thaher terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
BACA JUGA:Fredy Pratama, Buronan yang Belum juga Tertangkap
BACA JUGA:Tim Satgas SIRI Berhasil Tangkap Buronan Tindak Pidana Korupsi di Batam
Tak hanya itu saja, Nader selaku terdakwa inti dalam kasus dijatuhi pidana dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka tersebut juga terkena sanksi denda sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta), apabila tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan tambahan masa hukuman pejara selama empat bulan.
Selain sanksi denda, Nader diharuskan memberikan uang pengganti sejumlah Rp 35.974.848.500 (tiga puluh lima milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah). Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya selama satu bulan. Jika tidak dibayarkan, maka aset yang dimiliki oleh Nader akan disita, dan jika masih tidak mencukupi akan dikenakan hukuman penjara selama tiga bulan.
Berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terpidana Nader, pria kelahiran Pekanbaru tersebut dinyatakan bersalah dan turut andil dalam kasus tindak pidana kredit macet terhadap investasi Bank Mandiri.
Tertulis dalam siaran pers yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung dengan nomor PR-125/057/K.3/Kph.3/02/2025, kerugian yang dihasilkan mencapai Rp 35,9 Milyar akibat pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific di tahun 2002. (*)
*) Mahasiswa Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: