Harusnya Mbak Ita Diperiksa Kamis 20 Februari 2025

Harusnya Mbak Ita Diperiksa Kamis 20 Februari 2025

Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita tertangkap kamera netizen sedang asik pergi ke kondangan kerabatnya.-Tangkap layar-

HARIAN DISWAY - Sesuai rencana, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada besok, Kamis, 20 Februari 2025. Tapi sehari sebelum waktu pemeriksaan, lembaga antirasuah sudah menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka bersamaan dengan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB). 

“Sudah ada panggilan untuk yang bersangkutan. Kalau enggak salah besok Kamis,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangan tertulis pada Selasa, 18 Februari 2025. 

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan tim penyidik akan mengambil tindakan penyidikan kepada Ita dan suaminya pada pekan ini. “Kami diinfokan bahwa pekan ini, sebagaimana yang sudah saya sampaikan juga ke rekan-rekan beberapa waktu yang lalu, kemungkinan akan diambil tindakan terhadap saudari HGR beserta suaminya,” kata Tessa, Senin, 17 Februari 2025, petang.

Lembaga antirasuah sempat mengingatkan ancaman pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di kasus Ita dan suaminya.

BACA JUGA:KPK Tolak Alasan Hasto Kristiyanto Mangkir Panggilan Pemeriksaan

BACA JUGA:Mbak Ita dan Suami Resmi Jadi Tersangka, Nikmati Uang Rp 6 Miliar

Itu disampaikan KPK merespons Ita dan Alwin yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada awal pekan lalu. Teruntuk Ita, ia beralasan sedang menderita sakit sehingga harus dirawat.

"Apabila sakit sampai sejauh mana yang bersangkutan ini harus dirawat di rumah sakit tersebut, dan apabila tidak, tentunya akan ada langkah-langkah yang akan diambil oleh penyidik," kata Tessa, Rabu 12 Februari 2025.

Ita dan Alwin tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Keduanya diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus, Selasa, 14 Januari 2025.

BACA JUGA:Dipanggil KPK, Kubu Hasto Ajukan Penundaan Pemeriksaan, Ini Alasannya

BACA JUGA:Menang Praperadilan, KPK Panggil Kembali Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Hari Ini

Selain mereka, KPK juga memproses hukum dua orang tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan. Yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

Terbaru, Komisi Antirasuah enggan berkomentar banyak soal Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita yang pekan lalu ternyata menghadiri kondangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: