Menjaga Amanat Reformasi ABRI

ILUSTRASI Menjaga Amanat Reformasi ABRI.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
SAMUEL HUNTINGTON dalam bukunya, The Soldier and the State: The Theory and Politics of Civil-Military Relations, mengungkapkan bahwa sebuah negara bisa saja memiliki kendali sipil atas militer tanpa harus menganut sistem demokrasi, tetapi tidak ada negara yang bisa mewujudkan demokrasi tanpa adanya kendali sipil atas militer.
Ungkapan tersebut menggugah nalar sehat kita dalam memandang maraknya anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil dalam formasi pemerintahan Indonesia saat ini.
Fenomena tersebut menimbulkan kecemasan sekaligus memicu perdebatan di tengah masyarakat lantaran sejumlah jabatan sipil yang diduduki tidak sesuai dengan UU TNI. Padahal, UU TNI mengamanatkan bahwa hanya sepuluh jabatan yang bisa diisi prajurit aktif.
BACA JUGA:Kritik Pertama SBY
BACA JUGA:TNI Mulai Keluar Barak
Yakni, koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
Namun, menurut data terkini, setidaknya terdapat tujuh jabatan sipil yang seharusnya tidak diduduki prajurit aktif.
Di antaranya, Mayor Teddy Indra Wijaya (sekretaris kabinet), Mayor Jenderal Ariyo Windutomo (kepala sekretariat presiden), Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya (direktur utama Bulog), Mayjen TNI Maryono (inspektur jenderal Kementerian Perhubungan), dan Mayjen TNI Irham Waoihan (inspektur jenderal Kementerian Pertanian).
BACA JUGA:Rising Star TNI
Sejak satu dekade terakhir, pengangkatan perwira aktif untuk mengisi jabatan di luar ketentuan UU TNI seolah mulai dinormalkan.
Kebijakan pemerintah yang tidak patuh terhadap konstitusi tentu saja telah memunculkan gelombang kritik dan penolakan, sekaligus membangkitkan kekhawatiran masyarakat akan terulangnya rezim Orde Baru yang militeristik.
Terbaru, kritik pun dilontarkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku presiden ke-6 RI yang berlatar belakang militer.
SBY kembali menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil wajib pensiun terlebih dahulu. Apalagi, reformasi ABRI juga telah mengamanatkan bahwa prajurit aktif dilarang terlibat dalam politik praktis.
MENGINGAT REFORMASI ABRI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: