Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Didakwa Suap dan Perintangan Penyidikan KPK

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dalam dakwaan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku, Jaksa menyebutkan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak ditangkap K-ayu novita-
HARIAN DISWAY - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 09.00 WIB.
Sidang berlangsung di Ruang Muhammad Hatta Ali dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hasto didakwa melakukan suap dan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan calon legislatif (caleg) PDI-P Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
BACA JUGA:Hasto Sebut Dakwaan KPK Merupakan Produk Daur Ulang
Menurut JPU, tindakan Hasto untuk menghalangi penyidikan KPK berlangsung sejak Desember 2019 hingga Juni 2024.
Berdasarkan dakwaan, Hasto diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan. Langkah itu disebut sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti.
"Terdakwa memberikan perintah kepada Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan," ujar jaksa dalam sidang.
BACA JUGA:PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk bersembunyi di kantor DPP PDI-P guna menghindari upaya penangkapan oleh KPK.
Pada 10 Juni 2024, KPK mengirimkan surat panggilan kepada Hasto dan Kusnadi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.
Namun, sebelum pemeriksaan berlangsung, Hasto diketahui menitipkan ponselnya kepada Kusnadi.
BACA JUGA:Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Akan Digelar Pekan Depan
"Saat penyidik KPK menanyakan keberadaan ponsel terdakwa, terdakwa menjawab tidak memiliki ponsel," ungkap JPU.
Jaksa menilai tindakan Hasto ini merupakan bentuk perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: