Puan Maharani Yakinkan Publik: RUU TNI Tak Langgar Hak Demokrasi

Puan Maharani Yakinkan Publik: RUU TNI Tak Langgar Hak Demokrasi

Puan Maharani tanggapi aksi demo di depan gedung DPR RI--Youtube: DPR RI

HARIAN DISWAY – Ketua DPR RI Puan Maharani siap menanggapi aksi demonstrasi di depan gedung DPR terkait pengesahan revisi UU TNI menjadi undang-undang, Kamis, 20 Maret 2025.

Ia menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang masih menolak dan memprotes pengesahan Revisi UU (RUU) TNI. 

Puan menegaskan bahwa kekhawatiran dan kecurigaan terhadap RUU TNI tersebut tidak akan terjadi.

"Kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, kami siap memberikan penjelasan," ucap Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 20 Maret 2025. 

BACA JUGA:Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Akui Pembahasan RUU TNI Berjalan Marathon

Puan  berharap UU tersebut bisa membawa manfaat bagi semua pihak.

"Bahwa apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, Insyaallah tidak. Kami berharap RUU TNI yang tadi disahkan nantinya ke depan akan bermanfaat bagi bangsa dan negara," ujarnya.

Puan menyampaikan bahwa dalam pembahasan RUU TNI, DPR dan pemerintah telah mempertimbangkan masukan serta aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Pembahasan RUU TNI dilakukan dengan tetap mengedepankan asas legalitas.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad Tanggapi Aksi Demo Tolak RUU TNI di Depan Gedung DPR

"Jadi hanya tiga hal (pasal yang dibahas), dan tadi kami juga sudah menjelaskan bahwa kami DPR RI dan pemerintah tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, hak-hak demokrasi, hak asasi manusia, sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional," jelasnya.

Selain itu, Puan juga menanggapi kekhawatiran terkait keterlibatan TNI dalam mengawasi aksi demo. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

"Tidak ada, nanti bisa dicek, tidak ada, kita tetap mengedepankan supremasi sipil," ungkapnya.

DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Keputusan ini disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh beberapa menteri.

BACA JUGA:DPR Resmi Sahkan RUU TNI, Gerindra Jamin Supremasi Sipil Tetap Terjaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: