Jampidsus Tanggapi Proses Penerbitan Kawasan Hutan (PKH)

Penyerahan Penerbitan Kawasan Hutan dihadiri Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Kehutanan, Kementerian Pertanian, Mabes TNI dan instansi terkait-Kejaksaan RI-
HARIAN DISWAY - Dalam rilisan Kejaksaan Agung terkait Penyerahan Kawasan Hutan hasil penguasaan kembali oleh Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah selaku Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) menanggapi proses penerbitan kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin.
Jampidsus menegaskan bahwa proses penerbitan akan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan hak Negara atas lahan yang telah digunakan secara ilegal.
Dengan bantuan teknologi geospasial serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait, Jampidsus mengatakan Satgas PKH telah melakukan verifikasi menyeluruh untuk memastikan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
"Hasil verifikasi ini menentukan mana lahan yang memiliki izin resmi, mana yang dikuasai secara ilegal, serta langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap pelanggaran yang ditemukan," ujar Jampidsus.
BACA JUGA:Tidak Cuma Nikel, DPR Dorong Ada Hilirisasi Hasil Hutan Untuk Dorong Kesejahteraan Petani
Selain proses verifikasi lapangan dan administratif, Satgas PKH memastikan bahwa pelanggaran hukum yang terjadi akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum jika terdapat unsur pidana.
"Tindakan ini bukan bentuk nasionalisasi melainkan pengembalian aset negara yang telah digunakan tanpa izin. Setiap langkah dilakukan secara transparan, melalui proses hukum yang jelas, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat," tambahnya.
Pemerintah juga menanggapi hal tersebut, ia menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan perusahaan yang terdampak.
BACA JUGA:Petani Pasuruan Melawan! Ratusan Hektar Hutan TNBTS Jadi Perkebunan Ilegal
Ia juga mengatakan dengan adanya langkah tegas ini, kelestaroan kawasan hutan dapat terjaga, hak-hak negara atas lahan dapat dikembalikan, serta masyarakat dapat merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya. (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: