Geliat Koperasi Desa Merah Putih dalam Mengerahkan Perekonomian Bottom-up

ILUSTRASI Geliat Koperasi Desa Merah Putih dalam Mengerahkan Perekonomian Bottom-up.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Akibatnya, mereka cenderung menerima harga yang ditetapkan tengkulak yang sering kali di bawah harga pasar.
MENGAPA HARUS KOPERASI?
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM (2024), pada Juli 2024 terdapat penambahan jumlah koperasi baru sebesar 1.500 unit sehingga total koperasi yang terdaftar di Indonesia mencapai 130.354 unit.
Melihat potensi tersebut, Presiden Prabowo Subianto melakukan pendekatan pembangunan yang bersifat bottom-up melalui kebijakan strategis dalam rapat di Istana Kepresidenan pada 3 Maret 2025, yakni pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di 70.000 desa.
Mengingat dasar pembentukan program yang menitikberatkan pada pembangunan dari tingkat desa, tentu dibutuhkan sebuah badan usaha yang mendukung prinsip gotong royong.
Menteri Koperasi Budi Arie menjelaskan, Kopdes Merah Putih bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perdesaan, mulai penciptaan lapangan kerja hingga menjadi agregator penyerapan berbagai produk desa. Itu sejalan dengan Astacita ke-3 dan 6.
Koperasi yang berperan sebagai agregator hasil produksi desa memungkinkan petani dan pelaku usaha kecil untuk memperoleh harga jual yang lebih adil dengan mengurangi ketergantungan pada tengkulak.
Selain itu, koperasi membantu para anggotanya dalam memberikan layanan keuangan yang lebih mudah, fleksibel, dan balas jasa (interest) rendah dibandingkan bank konvensional.
Keberadaan koperasi simpan pinjam juga dapat membantu dalam pengembangan usaha tanpa harus bergantung pada rentenir atau lembaga keuangan informal yang sering kali menetapkan bunga tinggi.
KELEMBAGAAN KOPERASI YANG KOKOH MENJADI KUNCI KEBERHASILAN PEMBANGUNAN
Koperasi memiliki dua pilar, yaitu organisasi sosial dan badan usaha. Sebagai salah satu pelaku ekonomi di Indonesia, koperasi harus bisa menciptakan kesejahteraan anggotanya serta dapat menjadi badan usaha yang menguntungkan. Selain itu, terdapat tiga model dalam perencaan pembentukan Kopdes Merah Putih yang bersifat top-down.
Pertama, koperasi harus memiliki kelembagaan yang kokoh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Artinya, antara anggota dan pengurus memiliki visi dan misi yang sama sehingga menjadi koperasi yang sehat, kuat, dan mandiri dalam menghadapai tantangan global.
Koperasi yang sehat tidak hanya berfokus pada kesejahteraan anggotanya, tetapi juga memiliki sistem manajerial yang transparan dan akuntabel.
Melalui manajemen yang baik, koperasi dapat berkembang menjadi lembaga yang mampu bersaing dengan sektor lain serta memberikan dampak positif terhadap ekonomi lokal.
Kemandirian koperasi juga tecermin dalam kemampuannya untuk mengelola sumber daya secara efisien, mengurangi ketergantungan pada pihak luar, dan meningkatkan daya saing anggota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: